Duo Spesialis Maling Motor Dijuk
DENPASAR, NusaBali - Duo sepsialis maling motor masing-masing Gede Sumardana Putra, 22, dan seorang anak di bawah umur berinisial BR, diringkus aparat Polsek Denpasar Timur di Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan, pada Senin (17/6).
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari Dian Reza Patria, 22. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja dengan Nompol N 5077 VAG di tempat tinggalnya di Jalan Dr Goris Gang Teknik Nomor 14, Denpasar Timur.
Kedua pelaku pun kini sudah ditetapkan jadi tersangka. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, terungkap keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda.
“Korban Dian Reza mengaku sepeda motornya hilang pada pagi hari saat dirinya hendak pergi kerja. Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk di lapangan, pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka hingga dilakukan penangkapan,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (18/6) sore.
Pada saat disergap petugas, keduanya tak berkutik dan memilih kooperatif. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban Dian Reza. Kedua tersangka juga mengaku mencuri di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Akasia Gang Ratna, mencuri motor Honda Vario dan di Jalan Sedap Malam Gang Simantri, mencuri motor Honda Scoopy. Tiga sepeda motor yang dicuri di tiga TKP itu dijual COD oleh para pelaku. Uang penjualan motor hasil kejahatan itu digunakan untuk foya-foya.
Masih menurut AKP Sukadi, sepeda motor korban Diam Reza berhasil dicuri kedua tersangka dengan mudah, karena stangnya tidak dikunci. Para pelaku menuntun motor tersebut dari parkiran. Setelah jauh dari TKP mereka memanggil tukang kunci untuk bikin kunci duplikat. Setelah itu motor tersebut dijual. Uang hasil penjualan motor itu dibagi dua sama rata.
Selain berhasil mengamankan kedua terangan, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Kawasaki Ninja N 5077 VAG dan satu unit motor Honda Scoopy DK 5341 ADO. Turut diamankan juga uang sisa penjualan motor hasil curian keduanya senilai Rp 500.000.
“Kepada masyarakat diimbau untuk selalu waspada. Jangan berikan peluang pelaku kejahatan untuk beraksi. Sepeda motor harus kunci stang, bila perlu pakai kunci ganda,” imbau AKP Sukadi. 7 pol
Komentar