nusabali

KPU Denpasar Bakal Kerahkan 1.941 Petugas Pantarlih

Minta Warga Terbuka Terima Petugas saat Coklit

  • www.nusabali.com-kpu-denpasar-bakal-kerahkan-1941-petugas-pantarlih

DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar bakal melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Untuk itu KPU meminta masyarakat menerima kedatangan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih,red) secara terbuka untuk pendataan pemilih.

“Kami mohon warga Denpasar menerima petugas pantarlih yang akan datang ke rumah melakukan pencocokan dan penelitian DP4 (daftar pemilih pemilihan umum) dengan identitas kependudukan,” kata Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di Denpasar, Bali, Selasa (18/6).

Sekar Anggaraeni mengatakan, kegiatan coklit kali ini ditujukan untuk pendataan pemilih Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Setelah berakhir rekrutmen dan pelantikan badan ad hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), saat ini KPU Denpasar sedang merekrut petugas Pantarlih yang dijadwalkan mendatangi rumah warga pada 24 Juni-25 Juli.

Sekar Anggaraeni menyebut proses rekrutmen ini akan membutuhkan 1.941 petugas dan dibuka hingga 19 Juni 2024 ini. KPU sedikit terbantu dengan keberadaan Pantarlih saat pemilu 14 Februari lalu, sebab mereka dapat direkrut kembali untuk perhelatan Pilkada 2024.

Jika ditotal dalam Pilkada Serentak 2024 ini terdapat 1.001 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Denpasar yang tersebar di di empat kecamatan. Namun beberapa diantaranya memerlukan dua orang pantarlih. “Untuk pemilih dengan jumlah sampai dengan 400 orang per TPS hanya merekrut satu pantarlih, tetapi untuk jumlah pemilih 401 sampai 600 orang itu akan dikerjakan oleh dua orang,” ujar Sekar Anggaraeni.

Nantinya, hampir dua ribu orang petugas akan mendatangi rumah warga dan mencoklit sekira 510.011 warga yang terdata dalam DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilihan). Selain meminta warga menerima kedatangan Pantarlih, KPU Denpasar juga mengingatkan agar menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.

Itu seperti surat keterangan kematian atau akte kematian bagi pemilik suara yang sudah meninggal, kemudian surat keputusan alih status menjadi TNI/Polri bagi yang sudah beralih status, dan dokumen kependudukan lainnya untuk memastikan pemilih yang sudah memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak dicoret.

“Tahapan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pemilih atau warga yang memiliki KTP elektronik yang memenuhi syarat bisa terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat bisa dicoret,” kata Sekar Anggaraeni.n ant

Komentar