nusabali

Tersangka Oplos Gas Ngaku Baru 2 Bulan Beraksi

Diduga Ada Agen ‘Nakal’ yang Memasok Tabung

  • www.nusabali.com-tersangka-oplos-gas-ngaku-baru-2-bulan-beraksi

DENPASAR, NusaBali - Pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas elpiji di Banjar Pande, Desa/Kecamatan Abiansemal, Badung dengan tersangka I Wayan Rawan,61, hingga kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Kuat dugaan bisnis ilegal tersangka ini ada keterlibatan agen nakal memasok tabung gas untuknya. Tak hanya tabung, tersangka juga membeli segel pada agen untuk mengelabui pembeli. 

Tersangka I Wayan Rawan menunjukkan aksinya saat lakukan pengoplosan gas elpiji. –YUDA 

Tersangka mengaku sudah empat tahun menjual gas elpiji ukuran 3 Kg tanpa izin alias ilegal. Sementara praktik pengoplosan dilakukannya sejak dua bulan terakhir. Meskipun baru dua bulan melakukan pengoplosan, namun tersangka memiliki ratusan tabung gas berbagai ukuran, yaitu ukuran 3 Kg, 5 Kg, dan 12 Kg. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra mengatakan dari tangan tersangka disita 40 tabung ukuran 12 Kg berisi gas dan 7 buah tabung lainnya kosong. Selain itu 107 buah tabung ukuran 3 Kg berisi gas dan 174 buah tabung lainnya kosong. Selain itu juga diamankan 15 buah pipa besi dengan panjang 15 centimeter untuk pengisian gas, satu unit mobil Suzuki Carry DK 8204 FE, dan perlengkapan lainnya. 

"Tersangka ini tertangkap tangan saat sedang memindahkan gas dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg. Alat-alat pengoplosan itu diakui tersangka dibeli dari temannya. Tersangka ini juga dulu pernah ikut orang lain belajar mengoplos gas elpiji," ungkap AKBP Ranefli saat gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu (19/6). 

Lebih lanjut mantan Kapolres Tabanan ini mengatakan tersangka Wayan Rawan mendapat keuntungan besar dari bisnis ilegalnya itu. Tabung gas ukuran 12 Kg diisi gas dari 4 tabung ukuran 3 Kg. Gas hasil oplosan itu dijual sesuai harga tabung gas 12 Kg. "Tabung 3 Kg merupakan subsidi dari pemerintah. Dia beli dengan harga murah, kemudian dijual Rp 200.000. Tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 120.000. Tabung gas oplosan itu terlihat asli karena lengkap dengan segel yang dibeli tersangka dari agen," lanjut AKBP Ranefli yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji.

Dalam menjalankan bisnis gas elpiji oplosan itu tersangka bekerja seorang diri. Sehari dia bisa mengoplos 2 sampai 3 tabung gas ukuran 12 Kg. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk bayar utang. Ratusan tabung gas elpiji yang disita itu menurut pengakuan tersangka kepada penyidik dibeli dari seseorang berinisial M asal Baturiti, Tabanan. Seseorang berinisial M itu telah dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali untuk datang dimintai keterangan hari ini. 

Untuk sementara kata AKBP Ranefli tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.

"Masalah pengoplosan gas elpiji ini jadi konsentrasi kami di Polda Bali. Bapak Kapolda memerintahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap distributor, penyalur, agen dan lainnya. Kami juga membutuhkan kerja sama dari masyarakat dalam memberikan informasi. Tindakan mengoplos ini bisa jadi salah satu penyebab kelangkaan gas elpiji di masyarakat khususnya yang subsidi," tuturnya. 7 pol

Komentar