Pemkab Tinjau Perumahan Bersengketa
Belum Kantongi Pengesahan Rencana Tapak untuk PSU
Pemkab Buleleng
Perumahan Bersengketa
Graha Ardi Sukasada
Pranata Perizinan DPMPTSP Buleleng I Komang Suarsana
Tim terpadu mengambil langkah cepat untuk memastikan keberadaan perumahan yang sedang bersengketa dengan warga.
SINGARAJA, NusaBali - Tim terpadu Pemkab Buleleng akhirnya turun langsung mengecek perumahan subsidi Graha Ardi Sukasada, di Lingkungan Sangket, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, yang sedang bersengketa dengan warga setempat, Rabu (19/6) pagi kemarin. Meksi sudah mengantongi perizinan dasar, namun pengembang belum melengkapi pengesahan rencana tapak untuk proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Peninjauan dan pengecekan dihadiri tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng.
Pranata Perizinan DPMPTSP Buleleng, I Komang Suarsana, menjelaskan tim terpadu mengambil langkah cepat untuk memastikan keberadaan perumahan yang sedang bersengketa dengan warga. Suarsana menjelaskan dari hasil pengecekan dokumen perizinan, pengembang sudah memegang izin dasar. Namun yang belum dipenuhi kewajiban penyerahan PSU yang memerlukan pengesahan rencana tapak dari Dinas Perkimta Buleleng.
“Kalau izin Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari DPMPTSP Buleleng dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUTR Kabupaten Buleleng sudah ada, yang masih kurang itu pengesahan rencana tapak yang direkomendasi Dinas Perkimta baru nanti keluar pengesahan dari kami di perizinan. Ini juga wajib dalam penyerahan PSU,” ungkap Suarsana.
Sementara itu Kertha Desa Adat Sangket, I Nyoman Gede Remaja, mengatakan keterangan yang disampaikan tim terpadu Pemkab Buleleng menjadi dasar untuk langkah selanjutnya mengawal persoalan tersebut. Desa adat juga berencana akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, untuk memastikan batas dan titik koordinat tanah.
“Langkah-langkah ini kami tempuh untuk melindungi hak-hak krama kami dalam melakukan persembahyangan di dua palinggih yang sudah kami warisi dan percaya sebagai penjaga niskala wewidangan kami,” terang Remaja.
Salah satu langkah yang akan ditempuh, kemungkinan terburuk pengembang menempuh jalur hukum. Remaja menyebut sebagai pihak yang tidak salah desa adat akan membela dan memperjuangkan penuh hak kramanya.
“Pengembang seharusnya ikut membangun desa. Masuk ke desa orang, sudah seharusnya tunduk dengan dresta yang ada. Bukan malah menyisihkan krama yang menjadi masyarakat lokal,” imbuh Remaja.
Diberitakan sebelumnya puluhan warga di Lingkungan Sangket, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng memanas, Senin (17/6). Batang kayu gelondongan pun dipasang melintang di jalan masuk Perumahan Subsidi Graha Adi Ardi Sukasada. Warga bersitegang dengan pengembangan perumahan gegara pemagaran pelinggih di lahan duen desa.
Persoalan dimulai saat pengembang ingin menggeser dua palinggih sesuhunan krama Desa Adat Sangket. Yakni Pelinggih Jro Wayan Tebeng dan Dewa Ayu Pengadangan yang selama ini diyakini warga sebagai penjaga niskala lingkungan Sangket. Dua palinggih ini ada di pinggir jalan raya di lahan duwen desa, dan di luar Sertifikat Hak Milik (SHM) pengembang. Warga dan desa adat pun melakukan penataan dengan membeton lantai dan memagari pelinggih.
Pengembang yang mengklaim lokasi pelinggih masih ada di dalam batas kepemilikannya ngotot menginginkan pagar tersebut dibongkar. Perbedaan pendapat ini pun membuat warga geram dan akhirnya menutup akses jalan menuju perumahan dengan kayu gelondongan.7 k23
1
Komentar