Aniaya Istri, Bule Ukraina Resmi Tersangka
DENPASAR, NusaBali - Penyidik Satreskrim Polres Badung menaikkan akhirnya menetapkan bule Ukraina, Andry Gryshin sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri, DG, 35.
Informasi yang dihimpun penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Badung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai saksi pelapor, DG hingga terlapor Andry Gryshin. “Setelah dilakukan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan AG (Andry Grryshin, red) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas sumber.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan yang dikonfirmasi Rabu (19/6) mengatakan sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dengan tersangka AG (Andry Gryshin). “Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Gatot.
Penyidik Kejari Badung juga sudah menunjuk jaksa untuk menangani perkara ini. “Jaksanya Imam Ramdhoni. Nanti kalau ada perkembangan akan kami informasikan,” tegas Kasi Pidum asal Buleleng ini.
Seperti diketahui, aksi KDRT ini dilakukan di Kids Klub, sebuah vila sekaligus tempat tinggal korban DG dan suaminya Andry di kawasan Kuta Utara, Badung. Korban DG dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong karena masalah tak jelas. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
Tak hanya mengalami KDRT, korban DG juga tak bisa lagi menemui anaknya yang masih memerlukan kasih sayangnya. Karena tidak ingin keselamatan jiwanya terancam, DG akhirnya melapor ke Polres Badung dengan laporan polisi nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024. 7 rez
Komentar