nusabali

Sat Resnarkoba Amankan 12 Pemakai dan Pengedar Narkoba

  • www.nusabali.com-sat-resnarkoba-amankan-12-pemakai-dan-pengedar-narkoba

SEMARAPURA, NusaBali - Satuan Resnarkoba Polres Klungkung menggelar press rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Agung dari 31 Mei sampai 15 Juni 2024 di Mapolres Klungkung, Kamis (20/6).

Anggota menangkap 12 orang tersangka di 6 lokasi. Press rilis dipimpin Kapolres Klungkung AKBP Umar didampingi Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.

Kapolres Klungkung AKBP Umar mengatakan, dari 12 orang tersangka semuanya belum pernah dihukum. Dari 6 tempat kejadian perkara (TKP), 5 di antaranya di Kecamatan Nusa Penida. “Nusa Penida adalah destinasi wisata yang sangat favorit sehingga banyak dikunjungi wisatawan. Kami dari Polres Klungkung tidak mau kecolongan seperti yang terjadi di daerah wisata lainnya sehingga dalam pelaksanaan operasi ini kita fokuskan di wilayah Nusa Penida,” ujar AKBP Umar.

Kasat Resnarkoba AKP I Made Sudarta menambahkan, 12 orang tersangka masing-masing berinisial SA, EG, MDD, MR, P, MRKU, MSM, IPSJ, IMASA, IMS, MGPP, dan W. Pengungkapan kasus pertama di rumah kos kawasan Jalan Batu Mulapan, Desa Batununggul, Nusa Penida, Jumat (31/5) sekitar pukul 00.30 Wita. Tim mengamankan 2 tersangka yakni SA dan EG. Barang bukti berupa 4 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat 0,19 gram bruto atau 0,03 gram netto.

Pengungkapan kasus berikutnya di rumah kos Jalan Batumulapan, Desa Batununggul, Nusa Penida, Jumat (31/5) pukul 01.20 Wita. Tim mengamankan 2 orang tersangka yakni MDD dan MR dengan barang bukti 2 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu masing-masing berat 0,17 gram bruto atau 0,01 gram netto dan 1 buah pipet kaca berisi kristal bening diduga sabu berat 0,41 gram bruto atau 0,02 gram netto. 

Tim juga mengamankan tersangka dan barang bukti di warung tertutup kawasan areal parkir barat Pura Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Sabtu (15/6) pukul 03.30 Wita. Barang bukti yang diamankan 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat 0,28 gram bruto atau 0,07 gram netto dan 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto.

Tersangka MDD, MR, P, MRKU, MSM, IMASA, IMS, MGPP, dan W dengan modus operandi menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan cara membeli untuk digunakan sendiri atau bersama-sama. Tiga tersangka lainnya, SA, EG, dan IPSJ dengan modus operandi selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain atau sebagai pengedar. 7 wan

Komentar