Polisi Ringkus 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Di Antaranya, Paman dan Keponakan
Waka Polres Bangli
Kompol M Akbar Eka Putra Samosir
Kasat Res Narkoba
Polres Bangli
AKP I Gusti Made Dharma Sudhira
Narkoba
BANGLI, NusaBali - Selama Operasi Antik Agung 2024 jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya berstatus hubungan keluarga, yakni paman dan keponakan. Petugas sedang memburu dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, menyampaikan Oeparasi Antik Agung 2024 dilaksanakan dari 31 Mei - 15 Juni 2024. Selama operasi berhasil diungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Empat tersangka ini ditangkap di tiga TKP.
Tersangka tersebut, yakni I Kadek Ardika asal Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pemuda 27 tahun ini diamankan di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Bebalang, Bangli. Berikutnya, Komang Agus Darmayuda alias Agus dan I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak yang merupakan warga Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku.
Kedua diamankan di rumah kosong di Banjar Nyanglan Kaja. Diketahui rumah tersebut kosong sejak lama karena pemiliknya tinggal di wilayah Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut. "Keduanya ada hubungan keluarga yakni berstatus paman dan keponakan," jelasnya.
Menurut AKP Sudhira, awalnya Agus, Yayak, dan dua orang temannya berinisial JL dan yang juga warga Nyanglan Kaja berada di rumah kosong tersebut. Ketika itu JL bertugas membelikan shabu. Shabu tersebut kemudian digunakan bersama-sama.
"Usai membelikan shabu, JL langsung pergi meninggalkan lokasi. Sehingga yang menggunakan shabu Agus, Yayak dan TY. Pada saat dilakukan penggerebekan, TY berhasil lari. Sehingga yang berhasil diamankan Agus dan Yayak," ungkapnya.
Lanjutnya, para tersangka sudah menggunakan shabu sejak 2019 lalu, namun jarang-jarang. Alasan menggunaka shabu untuk stamina dan juga untuk ketenangan.
Terkait pelaku lainnya, AKP Sudhira mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap JL dan TY. "Kini status JL dan TY sudah menjadi DPO. Kami kini masih mengejar keberadaan pelaku," tegasnya.
Lantas, tersangka berikutnya Ida Bagus Ngurah Suara alias Gustu asal Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Gustu diamankan di wilayah Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.
Dari 4 kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 0,54 gram bruto. Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Ditambahkan, sejak Januari - Juni tercatat total kasus penyalahgunaan narkoba 11kasus. 7esa
Komentar