Jadi Target Operasi, Pemakai Narkoba Ditangkap Saat Nyapu Halaman
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pemakai narkoba bernama I Nyoman Wikrama alias Goes Shiro, 44, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Badung di halaman rumahnya di Jalan Kenanga V, Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Jumat (31/5) sekitar pukul 11.30 Wita.
Tersangka ini menjadi salah satu target aparat Satres Narkoba Polres Badung dalam Operasi Antik Agung 2024 yang digelar 31 Mei sampai 15 Juni 2024.
Selain berhasil mengamankan tersangka Goes Shiro, pada hari itu polisi juga berhasil menangkap pemasok narkoba untuknya yakni Wayan Suerna, 48. Tersangka ini ditangkap di Banjar Batulumbang, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar sekitar pukul 14.00 Wita. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya.
Tersangka Wayan Suerna mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang yang dikenalnya bernama Bernat. Namun, keduanya tidak pernah ketemu dan tidak diketahui alamatnya.
Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetya saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis (20/6) mengungkapkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangka Goes Shiro berupa sembilan paket shabu. Barang haram itu disembunyikan tersangka di dalam kamarnya. Selain shabu juga disita alat isap shabu.
Sementara dari tangan tersangka Wayan Suerna diamankan barang bukti berupa 17 paket shabu. Selain itu juga diamankan alat isap dan HP. Barang bukti narkotika itu ditemukan polisi di dalam kantong jaket yang digantung di dalam kamar tersangka.
“Target operasi kita sebenarnya tersangka Goes Shiro. Berdasarkan keterangannya kami melakukan pengembangan hingga beberapa jam kemudian menangkap tersangka Wayan Suerna,” ungkap Kompol Pramasetya.
Lebih lanjut Wakpolres menjelaskan tersangka Goes Shiro membeli shabu kepada tersangka Wayan Suerna seharga Rp 1,5 juta. Narkoba itu untuk dipakai sendiri. Sementara tersangka Wayan Suerna mengaku selain untuk digunakan sendiri juga untuk diedarkan. Pengedaran barang itu dilakukan sesuai perintah dari Bernat.
“Total barang bukti narkoba jenis shabu yang diamankan dari kedua tersangka ini sebanyak 26 paket dengan berat total 6,13 gram. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tegas Wakapolres.
Selain kedua tersangka tersebut, aparat Satres Narkoba Polres Badung selama Operasi Antik Agung juga berhasil meringkus 13 orang tersangka lainnya. Jadi, selama operasi kemarin total menangkap 15 orang tersangka. “Belasan orang tersangka yang berhasil kita tangkap ini 12 orang laki-laki dan 3 orang lainnya perempuan. Adapun barang bukti narkoba yang diamankan berupa shabu seberat 169,84 gram dan ekstasi sebanyak 258 butir,” kata Wakapolres. 7 pol
1
Komentar