Kemenkumham Bali Gelar Konsultasi Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Usaha
Kemenkumham Bali
Pramella Yunidar Pasaribu
Mobile Intellectual Property Clinic
MIPC
Gedung Gede Manik
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Gedung Gede Manik, Kota Singaraja.
Kegiatan yang dilangsungkan selama tiga hari sejak Rabu (19/6) hingga Jumat (21/6) ini berfokus pada konsultasi kekayaan intelektual
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan kegiatan ini sebagai inisiatif untuk mendekatkan layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Serta memastikan layanan HKI dapat diakses oleh masyarakat khususnya di daerah.
“Kami berharap, dengan adanya MIPC, masyarakat Buleleng bisa lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan memanfaatkannya untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal,” ungkapnya, Kamis (20/6) dalam keterangan tertulisnya.
Program MIPC menyediakan berbagai layanan konsultasi dan pendaftaran HKI, termasuk merek, paten, dan desain industri. Selain itu, kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya HKI dalam mendorong inovasi dan kreativitas di masyarakat.
“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat Buleleng untuk mengenal dan memanfaatkan layanan HKI. Saya berharap, program ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak kekayaan intelektual serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” tambahnya.
Selain layanan konsultasi dan pendaftaran, MIPC tahap kedua ini juga menawarkan workshop dan seminar yang diisi oleh para ahli di bidang HKI. Kegiatan ini melibatkan pengusaha, pelaku UMKM, akademisi, dan praktisi hukum. Para peserta berkesempatan untuk berdiskusi dan dibimbing dalam mengurus hak kekayaan intelektual mereka.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Bali menyediakan asistensi pendaftaran kekayaan intelektual. Pihaknya pun mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan daya saing dan inovasi produk-produk lokal. “Dengan perlindungan kekayaan intelektual yang baik, kita bisa bersaing di pasar yang lebih luas,” ajaknya.
Hal senada juga disampaikan oleh Analis Kebijakan Balitbang Inovda Buleleng, Made Roy Astika. Menurut dia, MIPC menjadi kegiatan strategis untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual.
“Dengan didapatkannya hak kekayaan intelektual, masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum atas karya inovasi dan kreasi mereka. Ini dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal. Kami terus mendorong pendaftaran dan sertifikasi kekayaan intelektual di Buleleng, agar masyarakat dapat menikmati perlindungan hukum dan manfaat ekonomi dari karya mereka,” ujarnya.7 mzk
Komentar