Membandel Sering Buat Arus Lalu Lintas Krodit
PKL di Banyuning Disemprot Satpol PP
Satpol PP Buleleng
PKL
Jalan Gempol
Kelurahan Banyuning
Kepala Satpol PP Buleleng
Gede Arya Suardana
SINGARAJA, NusaBali - Pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Gempol Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mendapat peringatan keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Kamis (20/6).
Mereka dinilai mengganggu ketertiban umum karena berjualan di atas trotoar dan sering membuat krodit arus lalu lintas.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP sudah memberikan pembinaan. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan. Pedagang tetap membandel berjualan di tempat yang menurut mereka ramai pembeli.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, mengatakan dalam upaya penertiban ini juga menggandeng Kelurahan Banyuning dan Desa Adat. “Kami sejatinya sudah sering memberikan imbauan. Yang namanya pedagang ini kerap membandel. Sehingga tadi kami lakukan upaya dengan memberikan surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi,” ucap Arya Suardana.
Mantan Camat Banjar ini pun mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap. Mulai dari pembinaan, peringatan hingga Surat Peringatan (SP) 1-3. Satpol PP pun akan memberlakukan ketentuan seperti aturan berlaku jika setelah SP3 pedagang juga tetap membandel.
“Kalau tetap membandel ya akan di sidang tipiring karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum,” imbuh dia.
Sementara itu penertiban PKL merupakan agenda rutin Satpol PP Buleleng dalam menjaga ketertiban umum dan perwajahan kota. Bahkan penertiban dilakukan di sejumlah titik wilayah Kota Singaraja. Seperti Jalan Mayor Metra hingga Gajah Mada yang juga kerap kali dimanfaatkan PKL untuk berjualan di tempat yang tidak semestinya.7 k23
1
Komentar