nusabali

Terdakwa Nyepi Sumberklampok, Jaksa Banding Vonis Hukuman Percobaan

  • www.nusabali.com-terdakwa-nyepi-sumberklampok-jaksa-banding-vonis-hukuman-percobaan

SINGARAJA, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan banding atas vonis hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57. Sebelumnya, dua orang terdakwa kasus penodaan agama saat Nyepi tersebut dituntut jaksa dengan hukuman penjara.

Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menyampaikan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dianggap tidak sesuai. Sehingga jaksa mengajukan banding atas putusan yang dianggap meringankan tersebut. JPU berharap majelis hakim dapat memvonis kedua terdakwa sesuai tuntutan yang diajukan.

“Jadi JPU menyatakan memutuskan untuk banding. Pertimbangannya penjatuhan vonis majelis hakim terlalu ringan. JPU menuntut agar terdakwa divonis enam bulan penjara, sementara majelis hakim memutus hukuman percobaan,” ujar Dewa Baskara, dikonfirmasi Kamis (20/6) siang.

Ia menambahkan, banding telah diajukan pada Rabu (19/6) tepat sehari sebelum sepekan pasca putusan. Saat ini jaksa tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. “Memori banding masih disiapkan. Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Akan diserahkan sebelum 14 hari putusan," imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa, Agus Samijaya menyatakan menerima vonis hukuman percobaan dari majelis hakim PN Singaraja tersebut. Hanya saja, tim penasehat hukum belum bisa menanggapi atas upaya banding yang dilakukan jaksa. “Kami tidak mengajukan banding dan menerima putusan. Soal banding dari jaksa, kami akan rembug dengan tim dulu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman percobaan pada terdakwa penodaan agama saat Hari Suci Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Majelis Hakim yang diketuai I Made Bagiarta memutuskan menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Vonis itu dijatuhkan atas tindakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad yang memaksa membuka portal pintu menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi pada 23 Maret 2023 lalu.  7 mzk

Komentar