Warga Eks Tim-Tim Datangi BPN Buleleng
Tanyakan 12 Sertifikat Belum Keluar
"Masyarakat bertanya kenapa hak mereka tidak diberikan, sedangkan pada saat sidang sudah lolos dan disetujui untuk pensertifikatannya"
SINGARAJA, NusaBali - Sejumlah warga eks Timor-Timur (Tim-Tim) yang mendiami di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng pada Kamis (20/6) pagi. Mereka menanyakan alasan belum diterbitkannya 12 sertifikat di lahan yang mereka tempati.
Anggota Tim 7 Warga Eks Tim-Tim, Komang Rentiasa menjelaskan, kedatangan warga terkait belum terbitnya sertifikat untuk 12 Kepala Keluarga (KK). Padahal sebelumnya, 12 KK ini dinyatakan lolos yang masuk dalam 94 KK lainnya. Masyarakat menanyakan permasalahan yang terjadi, sehingga sertifikat tersebut belum juga keluar.
“Masyarakat bertanya kenapa hak mereka tidak diberikan, sedangkan pada saat sidang sudah lolos dan disetujui untuk pensertifikatannya,” ujarnya, ditemui kemarin di Kantor Pertanahan Buleleng.
Adapun Kantor Pertanahan Buleleng langsung memberikan penjelasan pada sejumlah warga tersebut dalam pertemuan audiensi. Rentiasa menyebut pihaknya sudah menerima informasi dari Kantah Buleleng. Kata dia, ada kemungkinan ada titik permasalahan yang menjadi penyebab penghambat penerbitan sertifikat.
Lanjut Rentiasa, Kantah Buleleng perlu berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat agar tidak ada cacat hukum, sehingga untuk persoalan tersebut harus didalami terlebih dahulu. “Warga siap apapun persyaratan yang diminta BPN (Kantah) Buleleng,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan Kantah Buleleng, Kus Sanyoko mengatakan pihaknya akan turun kembali ke lapangan terkait persoalan sertifikat yang ditunda penerbitannya. Ia menjelaskan, perlu didalami mengenai subjek yang berada di atas objek tanah itu. Karena, syarat meraih sertifikat adalah yang menempati dan mengolah tanah di sana.
Nantinya yang menguasai lahan akan diklarifikasi juga, tujuannya untuk memastikan siapa yang paling berhak untuk menempati dan mendapatkan sertifikat. “Apakah subjeknya atau penguasanya selama ini tinggal di situ atau tempat lain, atau penguasa ahli waris, atau disinyalir jual beli tanah. Sehingga kita perlu situasi yang clear dan clean untuk penerbitan sertifikat ini,” jelasnya.
Kus Sanyoko mengatakan pihaknya mendorong percepatan pensertifikatan. Dengan itu Pemerintah Daerah dapat memiliki data tambahan yang jelas, guna menyidangkan ulang subjek yang objeknya belum diterbitkan sertifikat. “Walaupun saudara atau apa, itu akan kami klarifikasi. Untuk jadi bahan bupati memutuskan yang dituangkan lewat SK juga,” lanjutnya.
Adapun dari 107 KK pemohon awal ternyata ditemukan 13 yang bermasalah. Sehingga tersisa 94 subjek. Dari jumlah tersebut berkurang lagi menjadi 82 subjek. Jumlah tersebut dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat. Sebanyak 82 KK itu sudah menerima sertifikat untuk lahan pekarangan saja, yang diserahkan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono pada Sabtu (15/6) di Kota Denpasar. 7 mzk
1
Komentar