nusabali

Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Sales Perabot Dijuk

  • www.nusabali.com-nyambi-jadi-pengedar-narkoba-sales-perabot-dijuk

DENPASAR, NusaBali - Seorang sales perabot rumah tangga Luluk Triwulan Wahyuni, 43, diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar, Sabtu (15/6) pukul 14.30 Wita.

Dia ditangkap bersama seorang temannya Bagas Setiawan, 24. Tersangka Luluk merupakan residivis yang baru bebas dari bui beberapa tahun lalu.

Tersangka Luluk dan Bagas ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Luluk ditangkap Jalan Kusuma Dewa I kawasan Banjar Kusuma Jati, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Sementara tersangka Bagas ditangkap di pinggir Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dari tangan para tersangka ini diamankan barang bukti berupa shabu seberat 100,3 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam kardus dan disiolasi. Selain itu juga diamankan barang lainnya, yaitu dua unit HP Oppo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy AG 4426 QM.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (20/6) mengatakan penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Awalnya didapat informasi ada seorang laki-laki bernama Bagas mengedarkan narkoba di Gelogor Carik. Berdasarkan informasi tersebut aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap. Dari tangan tersangka Bagas didapat barang bukti shabu. Barang haram itu dikatakan didapat dari tersangka Luluk. Berkat informasi dari tersangka Bagas, polisi berhasil mengangkap tersangka Luluk.

Tersangka Bagas mengaku pernah ambil paket shabu dengan imbalan Rp 500.000. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Luluk. Sementara keterangan dari tersangka Luluk bahwa shabu tersebut didapat dari seseorang yang dikenal dengan nama Bleteng. Shabu itu kemudian oleh Luluk diserahkan kepada seseorang yang tak dikenal identitasnya di Jalan Gatot Subroto Barat sesuai perintah Bleteng.

Selain kedua tersangka, selama 31 Mei sampai 15 Juni 2024, Satres Narkoba Polresta Denpasar juga berhasil meringkus 30 tersangka lainnya. Puluhan tersangka itu dari 28 perkara. Dari puluhan tersangka yang ditangkap itu tujuh orang residivis termasuk tersangka Luluk.

Selain berhasil mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti berbagi jenis narkoba, yakni ganja seberat 2000,54 gram atau 2 Kg, shabu seberat 376,28 gram, ekstasi sebanyak 809 butir, dan tembakau sintetis seberat 96,74 gram.

“Polda Bali bersama jajaran Polres/Polresta menggelar operasi kewilayahan, yaitu Operasi Antik Agung 2024. Kita berhasil mengungkap 28 perkara dengan 32 tersangka. Ada tujuh orang tersangka residivis kasus serupa. Dari 28 perkara itu 12 kasus target operasi dan 16 kasus lainya non target operasi,” ungkap Kompol Yogie. 7 pol

Komentar