nusabali

Eksepsi Bendesa Adat Berawa Ditolak, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

  • www.nusabali.com-eksepsi-bendesa-adat-berawa-ditolak-sidang-lanjut-ke-pokok-perkara

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

DENPASAR, NusaBali - Sidang perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (19/4). Pada putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa, menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Menurut Majelis Hakim isi dari eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan lebih lanjut. “Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak beralasan secara hukum untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, maka keberatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Atas dasar tersebut, eksepsi terdakwa atas nama I Ketut Riana ditolak,” tegasnya, Kamis (20/6).

Mejelis Hakim menambahkan bahwa eksepsi yang diajukan akan didalami dalam pokok perkara dan harus diuji lebih lanjut. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. “Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucapnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (27/6) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Penasihat hukum I Ketut Riana, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa meskipun eksepsi mereka ditolak, pihaknya optimistis untuk membuktikan kasus ini di pokok perkara. “Karena ini sifatnya hanya formil, ada beberapa eksepsi kami yang dinyatakan masuk ke pokok perkara, terutama dalam soal perluasan pegawai negeri itu. Jadi memang kita akan buktikan pada pokok perkara,” ujar Suardika, ditemui usai sidang kemarin.

Pasek Suardika menambahkan bahwa eksepsi mereka sudah mengingatkan sejak awal mengenai konstruksi kasus ini. “Awalnya yang disampaikan oleh teman-teman pers itu adalah penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) terkait jual beli lahan. Namun, dakwaan berubah menjadi masalah perizinan. Kami masih terus berpikir soal kewenangan, siapa yang seharusnya menangkap dan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Suardika menegaskan bahwa pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut pokok perkara. “Apakah bendesa adat melakukan tindakan yang menyangkut keuangan negara, masalah gaji upah atau lain-lain, apakah masuk dalam ranah tipikor atau tidak, itu yang akan kami buktikan nanti,” imbuh Pasek Suardika.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dkk, mendakwa I Ketut Riana dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) sebesar Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha di Berawa terkait perizinan investasi. Perbuatan itu didakwakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1). 7 cr79

Komentar