Desa Adat Pererenan Layangkan Somasi
Tolak Adanya Pembangunan di Lahan Negara Kawasan Pantai Lima
Langkah somasi yang dilakukan untuk mendapatkan solusi dari pemerintah Kabupaten Badung.
MANGUPURA, NusaBali - Setelah melakukan aksi penolakan beberapa waktu lalu, Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi kini melakukan langkah somasi ke beberapa pihak, antara lain pemerintah dan investor. Hal ini dilakukan lantaran setelah aksi penolakan pembangunan di lahan negara yang terjadi di Sungai Surungan, Pantai Lima itu tidak ada solusi sama sekali dari Pemkab Badung.
Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara, mengatakan langkah somasi yang dilakukan untuk mendapatkan solusi dari pemerintah Kabupaten Badung yang mengaku jika lahan yang muncul merupakan aset pemkab. “Kami lakukan somasi pada kasus pembangunan di lahan negara. Termasuk Pemkab Badung yang sudah melakukan reklamasi secara ilegal,” ujarnya, Jumat (21/6).
Dia melanjutkan, ada beberapa poin yang disampaikan pada somasi itu, di antaranya adanya kegiatan reklamasi ilegal di Sungai Surungan yang dilakukan kontraktor atas perintah Dinas PUPR Badung. Pada kegiatan reklamasi tersebut akhirnya memunculkan tanah timbul seluas 70 are.
Diungkapkan pula bahwa desa adat maupun desa dinas berdasarkan hasil pertemuan pada 15 Juni 2024, sepakat menolak pembangunan dan segala perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Badung kepada investor di tanah negara tersebut. “Sebenarnya tujuan kita somasi untuk mencari solusi antara pihak Pemkab Badung dan juga Desa Adat Pererenan. Mengingat saat ini desa ddat tidak mau jika lahan itu dibangun oleh investor,” tegasnya.
Atas sejumlah fakta yang disampaikan, Desa Adat Pererenan pun mendesak Pemkab Badung untuk menghentikan segala kegiatan Pemkab Badung di atas tanah negara yang dimaksud. Apabila somasi ini tidak diindahkan, Desa Adat Pererenan akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata atau gugatan ke PTUN. Termasuk melaporkan pihak-pihak ke Menteri ATR BPN Republik Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan somasi ini, bisa diperhatikan Desa Adat Pererenan. Mengingat krama Desa Adat Pererenan itu juga merupakan rakyatnya Bupati Badung,” katanya sembari berharap Pemkab Badung mau duduk bersama untuk memberikan solusi kepada Desa Adat Pererenan.
Sementara itu, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang permohonan hak milik, dia membeberkan memang ada dua orang yang melakukan permohonan pada 2022, salah satunya Desa Adat Pererenan untuk digunakan Pelaba Pura Desa dan Puseh, namun ini ditolak. “Pada 2023 kembali desa adat yang memohon, namun dikembalikan oleh BPN karena masih ada yang mengklaim,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung menggelar demo dan memasang baliho penolakan pembangunan yang akan dilakukan oleh investor di lahan negara di Pantai Lima, Desa Pererenan, Selasa (18/6). Lahan di pinggir sungai (loloan) Surungan juga diduga telah dilakukan reklamasi oleh Pemkab Badung, yang kemudian lahan tersebut disewa investor untuk pembangunan restoran. Penolakan itu dilakukan karena dikhawatirkan akan terjadinya kerusakan ekosistem di sekitar sungai Surunan, termasuk juga pencemaran lingkungan di sekitar sungai termasuk pantai.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba membantah dengan tegas bahwa Pemkab Badung tidak melakukan reklamasi di kawasan tersebut. Surya Suamba menjelaskan yang dilakukan adalah normalisasi sungai yang mengalami abrasi. Kegiatan normalisasi ini merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi alami sungai yang rusak akibat abrasi, sekaligus menjadi bagian dari proyek penataan kawasan pantai.
“Kami tidak melakukan reklamasi, tapi normalisasi sungai sebagai bagian dari penataan pantai yang tengah berjalan,” ungkap Surya Suamba didampingi Kabag Tapem Setda Badung Made Surya Darma, dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung Kadek Oka Permadi.
Pihaknya juga membantah anggapan yang mengatakan bahwa penataan yang dilakukan bertujuan untuk memuluskan jalan investor melakukan pembangunan. Justru, kata dia, penataan pantai ini untuk memberikan keuntungan dan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh Dinas PUPR Badung dan menghilangkan kesalahpahaman terkait dugaan reklamasi di kawasan tersebut. 7 ind
1
Komentar