nusabali

Buleleng Kantongi 28 Sertifikat HKI

  • www.nusabali.com-buleleng-kantongi-28-sertifikat-hki

SINGARAJA, NusaBali - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, telah mengeluarkan 28 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Kabupaten Buleleng.

Puluhan sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis di sela kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Gedung Kesenian Gde Manik Buleleng, Kamis (20/6) malam. 
 
Puluhan sertifikat HKI tersebut terdiri dari 7 hak merek, 15 hak cipta, 1 sumber daya genetik dan 5 ekspresi budaya tradisional. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia, mengatakan kegiatan MIPC merupakan bukti kehadiran negara di Buleleng. Kemenkumham pun ingin mendekatkan diri pada masyarakat Buleleng, agar lebih aktif mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki. 
 
“Bali ini sudah mendunia. Tentu ada banyak kekayaan intelektual yang dimiliki. Dengan memegang sertifikat HKI masyarakat mendapatkan jaminan perlindungan hukum  dan memiliki nilai ekonomis atas kekayaan intelektualnya,” kata Asep Kurnia. 
 
Sertifikat HKI ini pun disebutnya berlaku secara internasional untuk melindungi hasil karya masyarakat dari penjiplak yang tidak bertanggung jawab. Asep menyebut dengan total 28 sertifikat HKI yang sudah diterbitkan Kemenkumham untuk Buleleng, sudah mencerminkan kesadaraan masyarakat yang sangat tinggi akan hasil karya sendiri. 
 
Kemenkumham pun akan terus mendorong Pemkab Buleleng untuk memfasilitasi dan mendorong warganya untuk pengajuan HKI. Sebab untuk UMKM yang memerlukan hak merk saja ada 68 ribu lebih UMKM yang terdaftar di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM. 
 
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menjabarkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual tahun 2024 di Provinsi Bali sejumlah 3.132. Permohonan merk sejumlah 1.123, paten sejumlah 23 permohonan, desain industri 13 permohonan, hak cipta sejumlah 1.924 permohonan, rahasia dagang sejumlah 1 permohonan, ekspresi budaya tradisional sejumlah 36 permohonan, pengetahuan tradisional 10 permohonan, sumber daya genetik 2 permohonan dan potensi indikasi geografis sejumlah 2 permohonan.
 
Di tempat yang sama Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan Pelaksanaan kegiatan MIPC merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaaan intelektual. Sehingga diharapkan nantinya selain karya-karya masyarakat terlindungi, masyarakat juga mendapat hak ekonominya.
 
“Kami menyadari bahwa dari berbagai potensi kearifan lokal yang dimiliki Kabupaten Buleleng, belum semuanya bisa didaftarkan sebagai hak atas kekayaan intelektual. Namun sudah ada sebanyak 28 sertifikat pencatatannya dalam acara ini,” kata Lihadnyana. 
 
Lihadnyana juga menginstruksikan Disdagperinkop UKM Buleleng, untuk lebih jeli dalam melihat peluang pendaftaran HKI. Instruksi ini diberikan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan nilai ekonomi produk lokal Buleleng.7 k23

Komentar