Bendesa Dilibatkan Awasi Warga Asing
"Bendesa Adat harus mengetahui orang asing yang ada di wilayah tugasnya. Dengan demikian, mereka dapat membantu imigrasi dalam melakukan pengawasan"
SINGARAJA, NusaBali - Bendesa diajak untuk mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali untuk mencegah pelanggaran keimigrasian. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali tengah menggodok program untuk melibatkan kepala desa adat tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menyampaikan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui imigrasi membuat strategi baru untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Bali dengan melibatkan peran aktif Bendesa Adat.
“Berkolaborasi dengan bendesa adat di Bali. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bali,” ujarnya, Kamis (20/6) dalam kunjungannya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Sebagai langkah awal, program ini akan mengambil sample di dua lokasi, yaitu wilayah Amed di Kabupaten Karangasem dan di Canggu, Kabupaten Badung. Kedua lokasi ini dipilih karena memiliki jumlah wisatawan asing yang cukup tinggi. Jika program ini dinilai efektif, maka akan diterapkan di seluruh wilayah Bali.
Pramella menyebut, keterlibatan Bendesa penting dalam program ini. “Bendesa Adat harus mengetahui orang asing yang ada di wilayah tugasnya. Dengan demikian, mereka dapat membantu imigrasi dalam melakukan pengawasan” jelasnya.
Pihaknya berharap program ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di Bali. Serta meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bali dan wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan pihaknya rutin menggelar operasi pengawasan orang asing di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Timnya diterjunkan ke lokasi yang terindikasi menjadi pusat keberadaan WNA di tiga Kabupaten.
Untuk mencegah dan mengurangi potensi pelanggaran keimigrasian warga asing, Imigrasi Singaraja telah mengambil langkah dengan sosialisasi, edukasi secara langsung maupun melalui media sosial. Kemudian meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat setempat termasuk Bendesa.
Hendra membeberkan, sepanjang Januari hingga Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi WNA sebanyak 15 orang dengan berbagai penyebab, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, serta WNA yang telah selesai menjalani masa hukuman pidana.
“Kami menyampaikan apresiasi peran masyarakat dalam melaporkan adanya WNA yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Pada masyarakat bisa menyampaikan laporan pengaduan terkait orang asing melalui nomor hotline kami,” tutup Hendra.7 mzk
Komentar