Kinerja Kurang Maksimal Pejabat Eselon II Digeser
SINGARAJA, NusaBali - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 152 orang pejabat fungsional Pemkab Buleleng yang masuk zona mutasi, Jumat (21/6) kemarin.
Seratusan orang ASN tersebut terdiri dari 89 orang pejabat pengawas eselon IV, 57 orang pejabat administrator eselon III dan 6 orang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II.
Dari 6 JPT Pratama yang dimutasi 5 orang diantaranya digeser ke jabatan lain karena dinilai kurang berkinerja baik. Sedangkan satu jabatan Kepala Badan dilantik ulang karena ada penyesuaian nama lembaga, yakni Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng yang dijabat I Made Supartawan.
Sedangkan 5 orang pejabat eselon II lainnya yang digeser, yakni Kepala Dinas Pertanian I Made Sumiarta dan Kadis Kesehatan dr Sucipto dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Buleleng, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada digeser menduduki jabatan kosong Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng.
Begitu juga I Gede Sandhiyasa yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan), menduduki jabatan barunya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat dimutasi menjadi Kepala Dinas Pertanian Buleleng menggantikan I Made Sumiarta.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana ditemui usai pelantikan dan pengambilan sumpah di Lobi Atiti Puja Kantor Bupati Buleleng mengatakan, pergeseran jabatan eselon II setingkat kadis dan kepala badan seluruhnya dilakukan berdasarkan penilaian kinerja.
Dia menjelaskan di Dinas Pertanian yang dilihat salah satunya dalam keberhasilan pengelolaan anggaran, untuk meningkatkan produksi komoditas yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. “Kalau mau menaikkan produksi padi dari 6,5 ton menjadi 7 ton harus berinovasi,” terang Lihadnyana.
Lalu di BPKPD yang menjadi pertimbangan krusial masalah pengelolaan aset dan mencari sumber pendapatan lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini juga harus dicarikan orang-orang yang benar-benar paham terhadap pengelolaan aset dan mencari sumber pendapatan untuk meningkatkan PAD,” imbuh pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Sedangkan Dinas Kesehatan dievaluasi kinerja dalam berbagai hal. Mulai dari keberhasilan indeks kesehatan manusia, pengelolaan anggaran, penurunan stunting, komunikasi dengan Puskesmas dan Kepala Bidang, sikap. “Angka stunting Buleleng memang menurun, tapi itu yang menangani 12 OPD, ini semua murni kinerja, tidak ada hal dan pertimbangan lain (mutasi pejabat),” tegas dia.
Di sisi lain, setelah dilakukan mutasi pejabat lingkup Pemkab Buleleng, masih menyisakan 8 JPT Pratama yang masih kosong. Yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sekretaris DPRD Buleleng.
Menurut Lihadnyana untuk pengisian jabatan kosong tersebut harus dipastikan dulu jabatannya kosong. Pengisian pun tidak boleh bersamaan dengan mutasi. Namun pengisian JPT Pratama yang kosong sudah berproses. Pemkab Buleleng akan menerapkan sistem manajemen talenta (meritokrasi). Sehingga tidak perlu lagi melakukan seleksi terbuka dan membentuk Panitia Seleksi (Pansel).
“Dalam sistem manajemen talenta itu sudah kelihatan nilai. Masing-masing ASN sudah mengupload kinerja mereka sendiri, kompetensi yang dimiliki. Dari data itu akan keluar nilai nanti berada di kuadran berapa. Yang terjaring nanti yang ada di kuadran 9 (tertinggi),” ungkap Lihadnyana.
Proses pengisian JPT Pratama ini saat ini sedang memohon izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika disetujui, maka menunggu izin Kemendagri untuk penetapan pejabat. Sejauh ini jabatan-jabatan yang kosong masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) baik oleh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau pejabat eselon II yang merangkap jabatan.7 k23
1
Komentar