Pengacara Sebut Perbekel Pengastulan Memungkinkan Direhab
Dianggap Korban Penyalahgunaan Narkoba
SINGARAJA, NusaBali - Kasus penangkapan Perbekel Pengastulan, Kecamatan Seririt Buleleng, berinisial PW, 32, yang diduga terlibat narkoba menjadi sorotan publik.
Pakar hukum pidana asal Buleleng, Kadek Doni Riana menilai penetapan PW sebagai tersangka oleh Polres Buleleng tersebut masih ada yang janggal.
Doni menyebut, Pasal 112 yang disangkakan kepada PW dinilai tidak sesuai. Menurut informasi yang dia dapat Perbekel PW ditangkap bukan di Desa Sidetapa, melainkan di rumahnya. Karena tak ada barang bukti pada PW, ia kemudian digiring ke Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, untuk mengakui jika memang memiliki barang bukti.
Jika memang hal itu nanti terbukti, lanjut dia, PW sangat memungkinkan untuk dilakukan rehabilitasi. Karena menurutnya pengguna narkoba diposisikan sebagai korban. “Sangat memungkinkan (rehabilitasi). Kami akan lihat fakta persidangan. Dari sisi pemakai ini memang butuh direhabilitasi karena dia adalah korban,” ujarnya, Kamis (20/6) di Buleleng.
Atas hal tersebut, Doni yang juga pengacara ini mengaku siap memberikan pendampingan hukum gratis. Agar Perbekel PW bisa mendapatkan hak-hak hukumnya. “Kalau ini kami lihat sebagai korban penyalahgunaan. Jadi ini perlu uji, apa benar informasi itu. Kami siap memberikan pendampingan hukum secara gratis,” lanjut Doni.
Adapun penangkapan PW bermula ketika jajaran Polres Buleleng menggerebek sebuah rumah warga berinisial MA yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Kamis (6/6). Namun saat penggerebekan dilakukan, MA disebut berhasil kabur dari kejaran polisi.
Sementara di rumah tersebut, polisi mengamankan MS,34, asal Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan, Kecamatan Banjar yang diduga usai pesta sabu-sabu dengan dua temannya. Dua teman tersangka yang diketahui oknum Perbekel Desa Pengastulan berinisial PW dan PS, 28, saat itu disebut lebih dulu kabur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mengejar keduanya. PW dan PS kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Ketiga tersangka kemudian di bawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, terhadap ketiga pelaku pihaknya akan menjalankan proses hukum yang berlaku. Penyidik akan melakukan pemberkasan hingga berkas kasus tersebut rampung. Ia menegaskan, penetapan tersangka dan proses hukum terhadap Perbekel Pengastulan itu, telah dilakukan sesuai prosedural. “Yang jelas kami prosedural saja. Kami akan menuntaskan berkas perkara sampai selesai. Kemudian kami kirim berkas itu sampai selesai, itu kewajiban kami,” ujar Kapolres AKBP Widwan.7 mzk
1
Komentar