Bule Nakal Diwarning
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali me-warning warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di Indonesia. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas WNA nakal.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas WNA yang melanggar aturan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Bali,” ujar Pramella, belum lama ini dalam kunjungannya di Kota Singaraja.
Pramella menjelaskan Kanwil Kemenkumham Bali melalui lembaga keimigrasian bekerja sama dengan pihak terkait, seperti kepolisian, dalam penindakan terhadap WNA. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melanggar aturan. Berbagai langkah tegas akan diambil.
Untuk WNA yang melakukan pelanggaran pidana, ditangani dengan pihak kepolisian terlebih dahulu. Setelah usai menjalani masa hukuman pidana akan dideportasi. Sementara WNA yang kedapatan melanggar izin tinggal langsung dideportasi. WNA yang melanggar kedua hal tersebut pun bisa dicekal masuk wilayah Indonesia.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak WNA yang melakukan pelanggaran ketertiban dan keamanan. Namun, untuk WNA yang melanggar aturan keimigrasian, kami memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sendiri,” jelas Pramella.
Pramella menyebut Kanwil Kemenkumham Bali berupaya terus mengawasi para WNA. Dirinya mengajak masyarakat turut serta dalam hal itu. Pihaknya sendiri telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang bermasalah. “Laporkan jika ada WNA yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. 7 mzk
1
Komentar