Temukan Kecurangan saat PPDB, Segera Lapor
JAKARTA, NusaBali - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 menjadi pusat perhatian para pemangku kepentingan terutama yang bergerak di ranah pendidikan.
Praktik kasus kecurangan dokumen para peserta PPDB 2024 yang telah terdata menjadi suatu hal yang perlu dituntaskan.
Ombudsman Republik Indonesia memberikan pernyataan bahwa hal tersebut tidak akan berlangsung lama apabila terdapat bentuk kerjasama yang membentuk integritas dari peran penting serta kewenangan dari para pemangku kepentingan, dinas pendidikan dan juga masyarakat. “Pengawasan dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait juga sangat perlu dan sangat kami apresiasi. Karena sinergi dari peran masing-masing institut, kami bisa mengawal sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Diah Suryaningrum pada acara Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Jakarta, seperti dilansir okezone.com, pada Jumat (21/6).
Tindakan untuk meretas kecurangan yang berpotensi terulang lagi, Ombudsman juga turut berinisiasi untuk mengikutsertakan sekolah swasta. Tidak terlepas dari hal esensial berikutnya, yaitu peran kepala daerah. “Yang paling penting itu adalah penguatan kepala daerah. Karena bagaimanapun PPDB itu terlaksana oleh pemerintah daerah,” kata Diah.
Diah juga menyampaikan bahwa seluruh dinas pendidikan maupun seluruh sekolah yang terkait perlu memiliki hak perlindungan untuk menghindari dari segala bentuk tekanan sekaligus meminimalisir masalah yang akan berkembang.
Masyarakat juga turut diminta untuk mengerahkan bantuan dalam bentuk membuat aduan atau laporan selama proses PPDB masih berlangsung.
“Kepada masyarakat, silahkan untuk menyampaikan pengaduan (apabila terindikasi kecurangan). Ada mekanisme pengaduan sepanjang PPDB ini dari para penyelenggara dan bisa menyampaikan laporan aduan kepada Ombudsman RI melalui kanal Ombudsman dan juga Ombudsman telah tersedia posko pelaporan di 34 provinsi,” katanya. 7
Komentar