KPU Gianyar Lantik 1.515 Pantarlih, Coklit Dimulai
Pantarlih harus mencoklit data pemilih yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
GIANYAR, NusaBali - KPU Gianyar melantik 1.515 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 70 desa/kelurahan se-Kabupaten Gianyar. Pelantikan Pantarlih dilakukan di masing-masing kantor desa maupun kelurahan, Senin (24/6). Setelah dilantik, Pantarlih diberikan bimbingan teknis dan melaksanakan Apel Siaga guna mengecek kesiapan Pantarlih dalam proses coklit (pencocokan dan penelitan) serentak yang langsung dilakukan selepas acara.
Pantarlih diberikan atribut berupa topi, rompi, tanda pengenal dan perlengkapan berupa formulir, buku kerja serta alat tulis. Anggota KPU Gianyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gusti Bagus Agung Swandhita, mengatakan Pantarlih memikul tugas krusial yaitu memutakhirkan data pemilih. Dari data pemilih yang telah dimutakhirkan nantinya menjadi dasar bagi KPU membuat kebijakan terkait penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Gianyar.
Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi dasar dari proses pemilihan yang adil dan transparan. “Dari tahapan pemutakhiran data pemilih ini akan muncul jumlah TPS, penyiapan akses bagi disabilitas, alokasi logistik, pola sosialisasi, dan jumlah KPPS yang akan kami bentuk nantinya,” ungkap Gusti Agung Swandhita. Konsekuensi dari ketidakakuratan data dapat mengakibatkan pemilih ganda, pemilih tidak terdaftar, atau bisa juga pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap tercatat. Inilah yang menyebabkan kerja Pantarlih menjadi sangat krusial dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Dewa Ngakan Nyoman Suardita mengharapkan peran serta masyarakat dalam proses coklit agar menyiapkan data diri serta bukti dukung yang nantinya dicocokkan dan diteliti oleh Pantarlih sebagai bahan sinkronisasi pemutakhiran data pemilih. “Pantarlih akan mencoklit berdasarkan asas de jure yaitu berbasis pada dokumen resmi. Apabila misalnya ada pemilih yang dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi yaitu surat keterangan kematian atau akta kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah, baru nantinya pemilih tersebut bisa dikategorikan sebagai pemilih TMS,” jelas Dewa Dita.
Dewa Dita menambahkan, Pantarlih harus mencoklit data pemilih yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih kemudian meneliti apakah data tersebut sesuai dengan kondisi rill di lapangan yang dibuktikan dengan data-data pendukung. Apabila ada warga yang sudah berhak memilih, namun belum tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, maka Pantarlih harus memasukkan data pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
Pantarlih mesti memahami informasi dasar dalam pencoklitan, seperti kapan hari pencoblosan dan apa saja syarat seseorang dapat dijadikan sebagai pemilih yaitu berumur 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, sudah kawin atau pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak berstatus sebagai TNI dan Polri. 7 nvi
Komentar