Pembayaran Denda dan Uang Pengganti Belum Ada Kepastian
Pembebasan Bersyarat Winasa Terganjal
Nominal denda dan uang pengganti dari dua kasus yang dijalani mantan Bupati Jembrana Gede Winasa mencapai sebesar Rp 3.819.554.800 atau Rp 3,8 miliar lebih
NEGARA, NusaBali
Pembebasan Bersyarat (PB) mantan Bupati Jembrana dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) Prof Dr drg I Gede Winasa masih terganjal syarat pembayaran pidana denda dan uang pengganti kerugian negara. Nominal denda dan uang pengganti dari dua kasus yang dijalaninya itu mencapai sebesar Rp 3.819.554.800 atau Rp 3,8 miliar lebih.
Dari informasi yang dihimpun, Winasa yang telah mendekam di Rutan Negara sejak 25 April 2014 lalu, sejatinya telah menjalani 2/3 masa hukuman primer atau hukuman pokok dua atas kasus korupsi program beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana beserta kasus perjalanan dinas fiktif pada bulan April 2024 lalu. Namun untuk pengajuan PB Winasa belum terpenuhi dari sisi syarat pembayaran denda dan uang pengganti.
Terkait syarat pembayaran denda dan uang pengganti itu pun masih diupayakan pihak keluarga. Namun dari pihak keluarga belum memiliki dana yang cukup. Berkenaan hal itu, beredar isu bahwa persyaratan untuk PB Winasa itu pun menjadi lobi terkait arah putranya, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) yang diperebutkan berbagai pihak untuk menjadi Cawabup di Pilkada Jembrana 2024.
Singkatnya, Winasa disebut-sebut akan memberikan restu kepada putranya, Ipat, ketika bergandengan dengan pihak yang bersedia membantu pembebasannya. Bahkan ada isu sejumlah tokoh partai politik (parpol) yang sudah berupaya melobi Winasa ataupun Ipat dengan iming-iming akan membantu kebebasan Winasa. "Sudah ada yang komunikasi. Baik langsung ke Pak Winasa ataupun Ipat. Tapi sementara baru sebatas janji," ujar salah satu sumber yang merupakan kerabat Winasa, Senin (24/6).
Putra sulung Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat saat dikonfirmasi Senin kemarin, mengatakan tentunya sangat ingin ayahnya bisa segera bebas. Dirinya mengaku dari informasi pihak Rutan Negara, ayahnya sudah bisa diajukan PB, namun harus melunasi denda dan uang pengganti. Namun, Ipat mengaku nominalnya sangat besar dan belum bisa dipenuhi dirinya maupun keluarganya. "Kita mengupayakan. Tapi karena jumlahnya besar, ya kita jujur saja belum punya sampai segitu," ujar Ipat.
Disinggung mengenai isu bahwa ada pihak yang menjanjikan bantuan kebebasan Winasa dengan syarat dirinya bersedia menjadi kandidat Cawabup, Ipat mengaku memang ada komunikasi tersebut. Namun, dirinya enggan menyebut pihak ataupun personal yang melakukan komunikasi itu, dan menyatakan bahwa dirinya menyerahkan agar komunikasi langsung dengan ayahnya. "Ya ada. Tetapi selama ini masuknya langsung sama bapak. Karena urusannya kan sama bapak," ucap Ipat.
Terkait arah di Pilkada Jembrana 2024, Ipat mengaku nantinya pasti akan tetap minta restu dari ayahnya. Terlebih, dirinya menyadari bahwa dukungan kepadanya tidak terlepas karena nama besar sang ayah. "Saya sendiri menyadari bahwa suara saya adalah suara Pak Winasa. Jadi tidak mungkin saya menentukan arah yang berbeda dengan bapak," ujar Ipat.
Lalu bagaimana dengan hubungannya bersama Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Ipat menyatakan sangat bagus. Dirinya tetap menjaga keharmonisan sebagai Wakil Bupati. "Ya kan memang saya Wakil Bupati. Namun kalau bicara dukungan, saya sendiri sadari karena bapak. Dan saya pribadi sudah sampaikan kepada siapapun, baik pendukung Pak Bupati termasuk Pak Bupati bahwa saya tidak mau tempur sama Pak Bupati (Tamba)," ungkapnya.
Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi terpisah Senin kemarin, mengatakan ada wacana dari Winasa akan membayar denda dan uang pengganti untuk bisa diajukan PB. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi ataupun kepastian mengenai syarat pelunasan denda dan uang pengganti tersebut.
"Sebenarnya sudah bisa (diajukan PB, red). Cuman ada salah satu persyaratan denda dan uang pengganti, ada bukti lunas dari Kejaksaan. Tapi belum ada kepastian. Itu sebenarnya sudah beberapa kali kami tanyakan kepada Pak Winasa dan beliau bilang akan dibayar, namun sampai sekarang belum ada," ujar Tulus.
Menurut Tulus, dirinya belum tahu secara pasti apakah syarat pelunasan itu bisa menyusul. Namun ketika diajukan saat posisi belum melunasi denda dan uang pengganti yang nilainya sangat besar itu, dirinya khawatir justru akan memberatkan Winasa.
Pihaknya pun menyatakan akan kembali menanyakan kapan Winasa akan melunasi pembayaran tersebut sehingga bisa segera diajukan permohonan PB. "Coba besok saya tanyakan lagi," ujar Tulus yang saat dikonfirmasi kemarin menyatakan ada di Denpasar karena sedang ada urusan dinas.
Untuk diketahui Winasa menjalani hukuman setelah terjerat tiga kasus korupsi. Untuk kasus yang pertama, yakni terkait korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, sudah berakhir dijalani Winasa sampai 25 Mei 2016. Namun saat hari kebebasannya itu, Winasa tetap harus mendekam di penjara selaku tersangka korupsi program beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana. Dalam kasus yang kedua itu, Winasa diputus Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 7 tahun, plus denda 500 juta subsider 8 bulan penjara, dan pidana membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000 subsider 3 tahun penjara. Kemudian kasus yang ketiga, berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif. Sesuai putusan tingkat kasasi MA dalam kasus ketiga itu, Winasa dipidana penjara selama 6 tahun, plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan pidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 797.554.800 subsider 3 tahun penjara. 7 ode
Komentar