Duo Pengedar Shabu-shabu di Seririt Dibekuk
SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng kembali menangkap pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Kali ini, dua orang pengedar shabu-shabu berinisial NK, 40, dan NH, 28, asal Kecamatan Seririt, Buleleng, diringkus. Dari tangan keduanya polisi mengamankan paket shabu-shabu dengan berat total 9,68 gram.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap NK yang merupakan warga desa setempat pada Sabtu (15/6) malam.
Saat diamankan polisi, NK mengaku telah menyerahkan barang haram tersebut kepada temannya berinisial NH, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap NH di rumahnya pada Minggu (16/6).
Dalam penangkapan itu, polisi lalu menggeledah rumah NK dan NH. Polisi lalu menemukan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 9,68 gram. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi narkoba itu awalnya dibawa oleh NK kemudian diserahkan ke NH. Dari tangan NH kami temukan barang bukti tersebut. sebagian lagi sudah dijual oleh tersangka,” ujar AKBP Widwan, dalam konferensi pers Senin (24/6) di Mapolres Buleleng.
Kedua tersangka, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Dimana keduanya diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.7 mzk
Komentar