Ratusan Kasek Baru Siap Isi Kekosongan Jabatan
Tunggu Persetujuan Teknis Kemendikbud Ristek
SINGARAJA, NusaBali - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng sedang menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) pengangkatan Kepala Sekolah (Kasek) jenjang pendidikan dasar di Buleleng.
Ada 114 calon Kasek yang diusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan sejak dua tahun terakhir.
Kekosongan jabatan Kasek di satuan pendidikan dasar di 114 sekolah ini terjadi bertahap dalam dua tahun terakhir. Rata-rata jabatan kosong karena kepala sekolah yang lama sudah pensiun. Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana ditemui Senin (24/6) kemarin, mengatakan proses pengisian Kasek kosong sudah berproses dan segera ditetapkan.
Lihadnyana mengatakan proses pengisian jabatan Kasek ini cukup lama, karena dilakukan dengan sangat hati-hati. “Jangan sampai saat ditetapkan ada yang protes ada yang ribut. Apalagi ada yang bayar membayar atau titipan. Saya harus pastikan semuanya sudah sesuai aturan dan ditentukan sistem. Kalau sampai ada laporan ada yang membayar atau titipan saya batalkan,” ungkap Lihadnyana.
Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika ditemui terpisah mengatakan, sejauh ini proses pengisian Kasek kosong masih menunggu Pertek dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Setelah Pertek turun, baru akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng.
Selama ini jabatan Kasek dijabat Plt oleh guru senior di sekolah tersebut. Pengisian kekosongan jabatan nanti seluruhnya diisi oleh Guru Penggerak (GP) yang sudah mengantongi sertifikat. “Yang 114 orang ini sudah disiapkan sebelumnya melalui program guru penggerak. Kalau tidak guru penggerak tidak bisa masuk sistem,” kata Astika menambahkan.
Mereka yang sudah berstatus GP, memang sudah disiapkan khusus menyangkut seluruh aspek manajemen sekolah selama enam bulan penuh. Hal ini mendukung kesiapan untuk menjadi Kepala Sekolah yang mengatur jalannya proses pendidikan dan manajemen sekolah.
Astika menghimbau kepada guru lainnya yang ingin berkarir di jabatan kepala sekolah maupun pengawas harus mempersiapkan diri lebih awal. Untuk menjadi kepala sekolah harus mengikuti seleksi guru penggerak. Sedangkan jabatan pengawas disiapkan uji kompetensi pengawas.7 k23
1
Komentar