Jaringan Shabu Lapas Perempuan Dibongkar
BNNP Juga Ungkap Jaringan Narkoba Instagram Williambrothers
DENPASAR, NusaBali - Jaringan shabu di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung dibongkar petugas.
Seorang napi perempuan berinisial DD yang diketahui merupakan bandar shabu di dalam penjara diamankan bersama empat napi perempuan lainnya dengan barang bukti beberapa paket shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal melakukan pemeriksaan kepada seluruh penghuni Lapas Perempuan pada 29 Januari 2024. Awalnya petugas menemukan narkotika jenis shabu pada ikat rambut milik napi berinisial DD. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kepada seluruh napi perempuan.
Hasilnya, petugas kembali menemukan empat napi perempuan yang menyembunyikan paket narkoba di beberapa tempat. Salah satunya yang ditemukan di pot tanaman. Setelah ditusuri shabu tersebut adalah milik napi berinisial MD dan IW. Kedua napi ini mengaku dapat barang terlarang itu dari napi berinisial DD yang sudah kedapatan sebelumnya.
Berikutnya petugas menggeledah napi berinisial YL. Petugas kaget saat melakukan pemeriksaan. Pasalnya, napi perempuan ini diketahui menyimpan shabu di dalam kemaluannya. Hasil pemeriksaan, barang haram itu didapat dari napi berinisial EP. Petugas kembali mengamankan EP. Napi ini mengaku dapat shabu dari napi berinisial DD. Jadi, dapat disimpulkan barang bukti shabu yang setelah ditimbang seberat 3,92 gram itu adalah dari DD.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapat dan bagaimana bisa masuk sampai ke dalam Lapas Perempuan. "Para tersangka ini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemasok shabu ke dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan," ungkap Kabid Berantas BNNP Bali AKBP I Made Sinar Subawa saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, pada Senin (24/6).
Selain itu, BNNP juga mengungkap peredaran narkoba lewat Instagram Williambrothers. Pada jaringan ini tim berantas BNNP Bali berhasil meringkus lima orang tersangka, masing-masing berinisial AM, SE, RB, WN, dan SA. Dari tangan para tersangka ini diamankan barang bukti ganja seberat 122,23 gram, shabu 502,7 gram, dan ekstasi 91 butir. Para tersangka ini mengedarkan narkoba di Denpasar, Badung, dan Jember.
Sebanyak 24 orang tersangka ini ungkap AKBP Sinar ditangkap dalam periode Januari sampai Juni 2024. Puluhan tersangka ini dari 17 laporan. "Total barang bukti yang diamankan ganja seberat 8.506,49 gram, Shabu seberat 1.059,59. Ekstasi sebanyak 341 butir. Hasus seberat 2,13 gram. Sebagian dari barang bukti ini kita musnahkan hari ini (kemarin). Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. 7 pol
Komentar