nusabali

Beli Shabu untuk Dikonsumsi, Diganjar Dua Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-beli-shabu-untuk-dikonsumsi-diganjar-dua-tahun-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada I Kadek Sudiawan alias Bolo, terdakwa kasus narkoba.

Pria asal Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli ini dihukum karena kepemilikan shabu-shabu. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan, Selasa (25/6) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari, Made Astina Dwipayana. Majelis hakim menyatakan terdakwa Sudiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini sesuai pada dakwaan alternatif kedua jaksa.

“Menyatakan terdakwa I Kadek Sudiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim Juliartawan saat membacakan putusan.

Lebih lanjut majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah gulungan aluminium foil yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat total 0,24 gram agar dimusnahkan.

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang Senin (10/6) lalu, terdakwa Sudiawan dituntut JPU Nyoman Arif Budiman dengan penjara dua tahun enam bulan.

Adapun sebelumnya, terdakwa Sudiawan ditangkap polisi di pinggir Jalan Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Kamis (25/1) malam. Polisi menggeledah terdakwa saat itu dan menemukan dua paket shabu-shabu seberat 0,24 gram. Narkoba tersebut ia simpan di sela-sela jari kakinya.

Kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Buleleng, terdakwa Sudiawan mengaku shabu-shabu tersebut akan ia konsumsi sendiri. Dua paket shabu-shabu itu ia beli dengan harga Rp 350 ribu. Ia mengaku terakhir mengkonsumsi barang haram tersebut sehari sebelum ditangkap di rumah ibunya di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. 7 mzk

Komentar