KPU Prioritaskan Coklit Disabilitas
Pastikan Hak Pilih Setara Bagi Seluruh Warga Negara
Selama proses coklit yang dilakukan dari 24 Juni-24 Juli mendatang harus menuntaskan 595.777 jiwa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
SINGARAJA, NusaBali
Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, di hari kedua pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih memiliki misi khusus. Mereka wajib mengunjungi pemilih penyandang disabilitas yang ada di wilayahnya pada Selasa (25/6) kemarin.
Dari 15 orang warga desa yang terdata sebagai pemilih penyandang disabilitas, salah satunya adalah Putu Widiasa. Di gubuk semi permanen, pantarlih menyambangi Widiasa untuk mencoklit data pemilih. Widiasa bernasib apes, karena mengalami kecelakaan kerja, mengakibatkannya menjadi penyandang disabilitas. Bahkan pada Pemilu 14 Februari lalu dia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena keterbatasan fisik yang dialami.
“Kemarin (Pemilu), tidak bisa ke TPS. Kalau dijemput motor oleh KPPS bisa,” tutur Widiasa usai menandatangani dokumen coklit dari Pantarlih.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Baktiseraga, Gede Astawa mengatakan, dari belasan pemilih penyandang disabilitas fisik dan mental, pada Pemilu lalu tidak semua bisa hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena keterbatasan. Namun sebagai penyelenggara Pemilu, tetap menghimbau seluruh warganya datang menggunakan hak pilih pada Pilkada November 2024 mendatang.
“Harapan kami semuanya bisa datang ke TPS untuk memilih. Kemarin ada beberapa yang tidak bisa hadir karena memang keterbatasan fisik, ada juga yang beralasan tidak bisa ketemu orang banyak,” ucap Astawa.
Ketua KPUD Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, pemilih penyandang disabilitas memang mendapatkan prioritas untuk coklit lebih awal. Hal ini untuk memetakan dan menyesuaikan kebutuhan di TPS saat pemungutan suara.
Dudhi mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih pemimpin negara, pemimpin daerah dan wakil rakyat. Termasuk pemilih penyandang disabilitas yang memerlukan akses dan fasilitas khusus untuk menyalurkan hak suaranya.
“Dalam penyiapan TPS ada standar yang harus dipenuhi KPPS. Terutama jika ada pemilih penyandang disabilitas, TPS harus ramah disabilitas seperti akses masuk ke TPS, termasuk menyiapkan sarana penunjang lain,” kata Dudhi.
Sementara itu, selama proses coklit yang dilakukan dari 24 Juni-24 Juli mendatang harus menuntaskan 595.777 jiwa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Sedangkan jumlah pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 lalu tercatat sebanyak 3.181 orang. Mereka diketahui terbagi atas enam kategori disabilitas, yakni disabilitas fisik (1.378 orang), disabilitas intelektual (124 orang), dan disabilitas mental (703 orang). Kemudian disabilitas sensorik wicara (375 orang), disabilitas sensorik rungu (185 orang), dan disabilitas sensorik netra (416 orang).7 k23
1
Komentar