Gelapkan Dana Perusahaan, Mantan Karyawan Divonis 1,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Mantan staf purchasing atau bagian pengadaan dan pembelian barang Hotel Pink Coco I Wayan Dony Arta Putra, 32, divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (25/6) sore.
Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana untuk kepentingan pribadinya dengan total jumlah uang Rp 106.787.006, sehingga menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan.
Majelis Hakim pimpinan I Wayan Yasa, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa I Wayan Dony Arta Putra secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Dengan pemberatan yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Majelis Pimpinan, Kamis (25/6).
Dalam putusan itu, vonis yang diberikan lebih kurang 6 bulan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah, yaitu pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dony melalui penasihat hukumnya sekaligus JPU langsung menerima terhadap putusan majelis hakim itu.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU I Wayan Dony Arta Putra didakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan yang dipandang sebagai penggelapan di Hotel Pink Coco yang terletak di Jalan Labuhan Said, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sejak November 2022 hingga Mei 2023.
Dalam jabatan sebagai staff purchasing di Hotel Pink Coco, I Wayan Dony Arta Putra memiliki tanggung jawab untuk mengurus pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk operasional hotel. Namun, selama periode antara November 2022 hingga Mei 2023, I Wayan Dony Arta Putra diduga menggunakan posisinya tersebut untuk keuntungan pribadi, seperti membeli kebutuhan rumah tangganya, hingga menyebabkan kerugian hotel mencapai Rp 106.787.006.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, terungkap bahwa I Wayan Dony Arta Putra memanipulasi transaksi pembelian dengan beberapa modus operandi yang merugikan Hotel Pink Coco. Beberapa pembayaran diduga dikirim ke rekening pribadinya atau rekening milik saudara, kerabat, dan teman-temannya, bukan kepada supplier yang seharusnya menerima pembayaran,” tegas JPU. 7 cr79
1
Komentar