Sidang Paripurna Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Rapat Paripurna
DPRD Klungkung
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
APBD
Gde Artison Andarawata
Pj Bupati Klungkung
I Nyoman Jendrika
SEMARAPURA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Klungkung dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun 2023 di gedung DPRD Klungkung, Selasa (25/6).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. Hadir, Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika bersama jajaran.
Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Bali. Sebelum ditetapkan diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD Klungkung. Juru bicara Fraksi Persatuan Demokrat, Gde Artison Andarawata alias Sony, mengatakan APBD setiap tahun anggaran di samping sebagai sarana pengawasan dan pengendalian, juga diharapkan dimanfaatkan secara maksimal, efektif, efisien, ekonomis namun tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Klungkung.
Keterlambatan pekerjaan fisik pembangunan ruang kelas baru SDN Manduang adalah akibat kurang cermat dan cekatannya aparat dalam merancang kegiatan dan anggaran yang berdampak kurang maksimal dalam peruntukan bangunan.
Terhadap penempatan anggaran atas belanja modal di Dinas Kesehatan yang tertuang pada anggaran induk sebatas kegiatan perencanaan dan pembiayaan terdapat di anggaran perubahan. "Kami maklumi, namun ke depannya kami harapkan cermat dalam mengelola waktu baik perencanaan maupun pelaksanaan," ujar Sony.
Vokalis Fraksi PDIP, I Nengah Ary Priadnya, mengatakan agar memperkuat teknologi digital dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan proses pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan sistem informasi rencana umum pengadaan. @ wan
1
Komentar