Dewan Tabanan Bentuk Pansus untuk Godok Tiga Ranperda
TABANAN, NusaBali - DPRD Kabupaten Tabanan sedang menggodok tiga buah rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dijadikan perda. Untuk itu, dewan membentuk panitia khusus (pansus).
Adapun tiga buah ranperda yang digodok ini adalah Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kedua, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2045, dan ketiga, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dari tiga buah ranperda ini telah dibentuk Pansus I yang membahas dua ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan 2025–2045 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang diketuai I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Ketua DPRD Tabanan Made Dirga menegaskan tiga buah ranperda ini sudah masuk meja dewan. Untuk itu ditindaklanjuti dengan membentuk pansus. “Seluruh anggota dewan setuju dengan pembentukan pansus,” jelasnya.
Dia pun meminta kepada pansus yang telah ditunjuk untuk segera membahas tiga ranperda tersebut. Supaya bisa segera ditetapkan jadi perda. “Kami minta pansus yang sudah dibentuk segera membahas lebih lanjut,” ucap Made Dirga.
Sekretaris Pansus I I Gusti Nyoman Omardani menegaskan pansus bekerja sejak ditetapkan. Apalagi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan 2025–2045 adalah permasalahan urgent yang menyangkut Visi-Misi Tabanan selama 20 tahun ke depan. “Pansus I ini membahas dua buah ranperda,” tandas politisi PDIP asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini.
“Pansus ini memang dibentuk I saja, karena Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dibahas langsung oleh tim anggaran (dewan dan eksekutif),” tandas Omardani. 7 des
1
Komentar