Bawaslu Awasi Ketat Coklit Data Pemilih
Minta Masyarakat Kawal Pilkada 2024
DENPASAR, NusaBali - Bawaslu Bali menyatakan telah memetakan potensi pelanggaran yang terjadi selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan untuk tahapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bali telah mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan. Dia meminta masyarakat turut mengawasi tahapan Pilkada 2024.
“Identifikasi ini dilakukan melalui dua variabel. Pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan,” ujar Tirta Suguna dalam pers rilis Bawaslu Bali, diterima Selasa (25/6).
Dari identifikasi yang telah dilakukan, Bawaslu Bali pun telah menyusun potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan Coklit data pemilih. Potensi kerawanan yang telah dipetakan tersebut akan menjadi acuan atau fokus pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu Bali sampai di tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar dapat mewujudkan data pemilih Pemilihan Tahun 2024 yang akurat, komprehensif dan mutakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Potensi kerawanan yang telah disusun terdiri tiga jenis yakni kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih, kerawanan Pembentukan Pantarlih dan kerawanan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit),” jelas Tirta Suguna.
Selain memetakan potensi kerawanan, Bawaslu Bali juga telah menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran, yakni dengan melakukan pengawasan melekat dan uji petik, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti KPU, Disdukcapil, Dinsos, TNI/Polri, kelurahan/desa, pemantau Pemilihan, kelompok penyandang
disabilitas, masyarakat adat, perusahaan/perkebunan, RT/RW, Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya. “Bawaslu mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih, melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih, melibatkan pengawasan partisipatif, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, dan meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan dengan berpedoman pada analisis dan identifikasi potensi kerawanan,” ujar Tirta Suguna.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengatakan, potensi masalah dalam penetapan Coklit misalnya, adanya pemalsuan dokumen ataupun ada warga yang belum tercatat di DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). “Kita meminta supaya masyarakat bisa lebih aware dalam hal menerima petugas pencatatan coklit dari KPU,” ujar Hardy.
Dia mengajak masyarakat ikut mengawasi bersama-sama proses Coklit agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila warga menemukan dugaan pelanggaran, maka bisa melaporkan ke posko Bawaslu terdekat.
“Apabila ada keluarga yang belum terdaftar bisa menginformasikan ke pengawas kami baik itu di desa/kelurahan maupun kecamatan,” ujar Hardy. a
1
Komentar