Sepakat Damai, Kasus Pengeroyokan Berakhir RJ
Restorative Justice
Mapolres Klungkung
Kasat Reskrim Polres Klungkung
AKP I Made Teddy Satria Permana
SEMARAPURA, NusaBali - Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Klungkung menggelar Restorative Justice (RJ) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan yang terjadi di depan monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (11/6) lalu.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana, mengatakan Restorative Justice terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/33/VI/2024/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali, tanggal 12 Juni 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (25/6).
Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian dan saling memaafkan. “Korban bersedia mencabut laporan pengaduannya,” ujar AKP Teddy.
Pelaksanaan RJ dihadiri pihak pelapor AAGPY, terlapor PGI, MBCI, dan MJN serta para wali dari masing-masing pihak. AKP Teddy menjelaskan, dari kejadian tersebut, kedua belah pihak akhirnya semakin akrab dan saling menganggap satu sama lain menjadi bagian dari keluarga.
Diharapkan antara kedua belah pihak saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini. Upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati. 7 wan
Komentar