nusabali

Pengeroyokan saat Malam Tahun Baru di Lovina

4 Pelaku Dihukum Penjara 1 Bulan 10 Hari

  • www.nusabali.com-pengeroyokan-saat-malam-tahun-baru-di-lovina

SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan 10 hari kepada empat orang pelaku pengeroyokan saat malam tahun baru di Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang di hadapan umum.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim I Made Bagiarta dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Wayan Eka Satria Utama dalam sidang, Rabu (26/6) di PN Singaraja. Adapun empat terdakwa kasus ini masing-masing bernama I Nyoman Suartika, I Ketut Sukra Wardana, I Kadek Dwi Kusuma Widiana, dan I Nyoman Budiarta Wijaya.

“Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaiana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar hakim Bagiarta. Perbuatan keempat terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 10 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” lanjut Bagiarta.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang pada Rabu (5/6) lalu, jaksa Kadek Adi Pramarta meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 bulan dan 15 hari. 

Untuk diketahui, tiga orang warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, bernama I Nyoman Suartika, I Ketut Sukra Wardana, I Nyoman Budiarta Wijaya, dan seorang warga Desa Temukus, Kecamatan Banjar, bernama I Kadek Dwi Kusuma Widiana, didakwa melakukan tindak pidana melakukan kekerasan.

Awal mula kasus ini terjadi saat malam tahun baru pada Senin (1/1) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita di Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Buleleng. Keempat terdakwa tersebut merayakan tahun baru di pinggir Pantai Lovina, Desa Kalibukbuk, Buleleng. Tak berselang lama datang korban Ketut Bagia dan menyuruh terdakwa Suartika untuk melepas atribut dan gelar kepemangkuannya. Hal itu membuat Suartika tersinggung.

Ia lantas menghajar korban dan diikuti tiga orang temannya. Para terdakwa juga mengacak-acak warung milik korban. Selanjutnya datang saksi Gede Budiana bermaksud melerai. Namun ia justru diseret ke pinggir pantai dan dihajar. Akibat pengeroyokan tersebut kedua korban mengalami luka lebam dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Kasus ini kemudian ditangani Polres Buleleng.7 mzk

Komentar