nusabali

Masa Jabatan Perbekel Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

  • www.nusabali.com-masa-jabatan-perbekel-diperpanjang-menjadi-8-tahun

"Jadi dengan aturan baru ini seorang perbekel jika menjabat 3 periode itu total masa jabatannya bisa sampai 22 tahun"

SINGARAJA, NusaBali
Masa jabatan Perbekel (Kepala Desa) secara nasional sah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sebanyak 129 Perbekel di Buleleng akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan masing-masing 2 tahun terhitung tahun terakhir menjabat. Peraturan baru ini diberlakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Gede Sasnita Ariawan mengatakan, pemberlakuan aturan baru ini akan segera ditindak lanjuti. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) menginstruksikan pengukuhan perpanjangan jabatan dilakukan paling lambat akhir Juni ini.
 
“Perpanjangan berlaku untuk 129 perbekel sesuai dengan periodisasinya. Masing-masing akan melanjutkan masa jabatan sebelum diperpanjang,” ucap Sasnita didampingi Kepala Bidang Pemerintah Desa Madong Hartono.
 
Perpanjangan sesuai periodisasi dimaksudkan Perbekel yang masa jabatan terakhirnya tahun 2025 mendatang diperpanjang sampai tahun 2027. Perbekel yang masa jabatannya baru berakhir pada tahun 2027 diperpanjang hingga 2029 dan Perbekel yang baru saja dilantik periode 2023-2029 juga akan diperpanjang masa jabatannya hingga 2031.
 
Sasnita juga menjelaskan, dalam aturan baru, perbekel boleh mencalonkan diri hingga tiga kali. Sehingga perbekel yang saat ini baru menjalani masa jabatan pertama dan kedua, setelah berakhir masa jabatan masih boleh mengikuti pemilihan untuk ketiga kalinya.
 
“Jadi dengan aturan baru ini seorang perbekel jika menjabat 3 periode itu total masa jabatannya bisa sampai 22 tahun,” imbuh dia.
 
Terkait pemberlakuan masa perpanjangan jabatan perbekel, kewajiban dan tugas pokok dan fungsinya sama. Sedangkan untuk hak, sejauh ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) apakah akan ada perubahan atau masih sama dengan sebelumnya.
 
Dinas PMD Buleleng sudah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Buleleng rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (28/6) mendatang.7 k23

Komentar