Korban KDRT Minta Polisi Tangkap Sang Suami
DENPASAR, NusaBali - Meski sudah menyandang status sebagai tersangka, Andry Gryshin asal Ukraina yang jadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) belum juga menjalani penahanan.
Sang istri DG, 35, yang jadi korban berharap suaminya segera ditahan dan menjalani persidangan.
Korban DG yang juga asalk Ukraina mengkhawatirkan Andry kabur apabila tidak segera diproses sesuai hukum di Indonesia. “Saya korban korban kekerasan di Bali, saya ingin pelaku ditindak, jangan dibiarkan,” kata korban DG pada Selasa (25/6) malam.
Korban menambahkan, akibat perbuatan Abdry ia mengaku mengalami banyak kerugian. Disamping sakit akibat tindak kekerasan, korban tidak bisa menjalankan usahanya lagi. “Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan saya bisa tinggal di Bali dengan tenang, aman,”ungkap korban DG.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Hatot Hariawan dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Badung yang menetapkan Adry Gryshin sebagai tersangka.
“Ya baru SPDP yang kita terima, berkasnya belum ada,” ujar Gatot.
Sebagai tindak lanjut dari diterimanya SPDP tersebut, Kejari Badung telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani perkara orang asing ini.
“Salah satu jaksanya Imam Ramdhoni. Nanti kalau ada perkembangan akan kami informasikan,” tegas jaksa asal Buleleng ini.
Seperti diketahui, aksi KDRT ini dilakukan di Kids Klub, sebuah vila sekaligus tempat tinggal korban DG dan suaminya Andry di kawasan Kuta Utara, Badung. Korban DG dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong karena masalah tak jelas. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
Tak hanya mengalami KDRT, korban DG juga tak bisa lagi menemui anaknya yang masih memerlukan kasih sayangnya. Karena tidak ingin keselamatan jiwanya terancam, DG akhirnya melapor ke Polres Badung dengan laporan polisi nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024. 7 rez
Komentar