47 Perbekel di Klungkung Dapat Perpanjangan Masa Jabatan
Setelah pengukuhan, para perbekel diminta segera mengubah RPJMDesa menyesuaikan dengan masa jabatan.
SEMARAPURA, NusaBali
Sebanyak 47 perbekel di Kabupaten Klungkung mendapat perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan dan pengukuhan masa jabatan akan digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kecamatan Klungkung, Rabu (3/7) nanti.
Peraturan baru ini diberlakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Pengendalian Penduduk Klungkung, I Wayan Suteja, mengatakan di Kabupaten Klungkung terdapat 53 desa. Perbekel yang mendapat perpanjangan masa jabatan hanya 47 orang.
Enam perbekel lainnya masa jabatannya sudah berakhir digantikan 4 penjabat (Pj) perbekel, 1 pelaksana tugas (Plt), dan 1 pelaksana harian (Plh). “Nanti juga pengukuhan Ketua TP PKK desa,” ujar Suteja, Kamis (27/6).
Setelah pengukuhan, Suteja meminta para perbekel segera mengubah RPJMDesa menyesuaikan dengan masa jabatan. Perbekel agar lebih mengoptimalkan potensi desa dalam penyusunan perencanaan di desa. Sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih meningkat.
Suteja mengingatkan hati-hati dalam pengelolaan keuangan desa dan penggunaannya sesuai perencanaan yang disusun. Jika ada kendala atau belum jelas agar berkoordinasi dengan kecamatan atau Dinas PMD. 7 wan
1
Komentar