nusabali

Pilkel 35 Desa di Jembrana Tahun 2027

  • www.nusabali.com-pilkel-35-desa-di-jembrana-tahun-2027

NEGARA, NusaBali - Perpanjangan masa jabatan kepala desa atau perbekel dari 6 tahun menjadi 8 tahun, otomatis diikuti perubahan pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel). Di Kabupaten Jembrana, pilkel di 35 desa yang sebelumya dijadwalkan tahun 2025 mundur ke tahun 2027.

Sesuai data yang diterima NusaBali, pelaksanaan pilkel serentak di Jembrana terbagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama sekaligus terbanyak yakni 35 desa yang sebelumnya digelar tahun 2019. Gelombang kedua pilkel di 3 desa, yakni Des Gumbrih, Desa Dangin Tukadaya, dan Desa Nusasari yang digelar tahun 2021. Kemudian gelombang ketiga adalah pilkel di 3 desa, yakni Desa Pengeragoan, Desa Manggissari, dan Desa Mendoyo Dauh Tukad yang digelar tahun 2023 lalu.

Jika merujuk Undang-Undang (UU) tentang Desa yang sebelumnya, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014, harusnya ketiga gelombang Pilkel serentak di Jembrana digelar masing-masing pada tahun 2025, 2027, dan 2029. Namun dengan adanya UU tentang Desa yang terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menambah masa jabatan Perbekel selama 2 tahun, gelombang pelaksanan Pilkel serentak itu pun ikut diundur selama 2 tahun. 

"Pilkel-nya ya mengikuti akhir masa jabatan Perbekel. Jadi yang kelompok 35 desa, habis masa jabatan tahun 2027.  Kelompok kedua berkahir di tahun 2029, dan kelompok ketiga mengakhiri tahun 2031," ujar Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana Sadikin, Kamis (27/6).
 
Di samping perbekel, Sadikin mengaku, tambahan masa jabatan yang sama juga diberlakukan untuk para Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam UU tentang Desa yang terbaru itu, mengatur bahwa batas maksimal masa jabatan perbekel dan BPD adalah selama dua periode atau total selama 16 tahun.

Kemudian untuk perbekel dan BPD yang telah menjabat dua periode sebelum diberlakukannya UU terbaru ini juga diperbolehkan mencalonkan diri satu periode lagi. "Ya itu ada diatur di salah satu pasal. Intinya kalau sudah menjabat dua kali (dua periode) masih boleh lagi sekali. Terkecuali kalau sudah tiga periode baru tidak bisa," ucap Sadikin. 

Menurut Sadikin, saat ini ada beberapa perbekel yang sudah menjabat tiga periode. Sepengetahuannya, ada 7 perbekel yang sudah tiga kali menjabat. Yakni Perbekel Yehembang, Perbekel Delod Berawah, Perbekel Pergung, Perbekel Warnasari, Perbekel Belimbingsari, dan Perbekel Perancak. "Sisanya ada yang baru dua kali dan ada juga baru sekali," kata Sadikin.7ode

Komentar