Tera Ulang Jadi Potensi Pendapatan
Pemkab Buleleng akhirnya merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tera ulang, setelah seluruh fraksi di DPRD Buleleng memberi persetujuan.
Terdapat 148 Nosel SPBU dan 15.000 Timbangan
SINGARAJA, NusaBali
Ini berarti, tera ulang nanti menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini, berapa potensi pendapatan dari tera ulang tersebut, masih dikaji lebih mendalam. Data pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng, mencatat ada 148 nosel dari 18 SPBU di Buleleng, sedangkan untuk alat ukur timbangan sebanyak 15.000 dari seluruh pasar di Buleleng. Potensi tersebut akan memberi tambahan bagi PAD Buleleng, yang akan dihitung lebih detail.
Persetujuan seluruh fraksi di DPRD Buleleng disampaikan dalam pemandangan umumnya pada sidang paripurna, Selasa (8/8) pagi di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, sedangkan dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Buleleng dr Nyoman Sutjidra, Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, bersama seluruh pimpinan OPD.
Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem, dan Fraksi Gerindra melalui satu pandangan umumnya yang dibacakan oleh Ni Luh Sri Seniwi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Retribusi Tera Ulang menjadi Perda. Namun gabungan keempat fraksi ini meminta agar potensi yang ada dimaksimalkan. Bila perlu dibuatkan kajian ilmiah sehingga potensi yang ada dapat diprediksi untuk menambah PAD. Keempat fraksi ini juga mendesak agar segera disiapkan anggaran untuk menunjang sarana dan prasarana termasuk kesiapan SDM dalam melakukan tera ulang. “Masalah tarif retribusi tera ualng itu sebaiknya dituangkan dalam Perda, sedangkan rincian tarifnya nanti dituangkan melalui Peraturan Bupati,” kata Sri Seniwi, politisi PDIP asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Golkar dan Demokrat. Melalui juru bicaranya Ketut Jana Yasa, Fraksi Golkar minta pelaksanaan tera ulang nanti harus ada pengawasan internal, guna mempersempit kesalahan yang semetinya tidak perlu terjadi. “Harus ada peningkatan kualitas SDM untuk peningkatan kualitas kerja, guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Jana Yasa, politisi Golkar asal Desa Nagasepeha, Kecamatan Buleleng.
Sedangkan Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Made Mangku Ariawan menegaskan, pelayanan tera ulang dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan dapat mewujudkan persaingan yang sehat. Namun Fraksi Demokrat mengkritik Perda Tera Ulang itu, karena perda hanya mengatur sanksi bagi masyarakat yang menjadi obyek perda. Sedangkan mekanisme pengawasan terhadap petugas pungut dan petugas pelaksana tidak diatur. “Sangsi kepada masyarakat memang penting untuk memaksa mentaati aturan, tetapi pengawasan dan sangsi pemutug juga hal yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Sementara Kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Buleleng, Ketut Suparto menyatakan, retribusi tera ulang itu dilakukan setahun sekali. Suparto mengaku belum dapat memprediksi potensi pendapatan dari retribusi tera ulang tersebut. “Kami harus mengkaji lebih mendalam lagi, karena tarif yang dikenakan itu berbeda-beda, sehingga ini harus dibuat dulu, setelah itu baru nanti dapat diprediksi berapa potensi pendapatan dari sektor tera ulang tersebut,” jelasnya usai sidang paripurna.
Perda tera ulang ini masih harus dikirim ke Pemprov Bali untuk mendapat persetujuan. Sehingga penerapannya kemungkinan dilaksanakan di awal tahun 2018. Disamping itu, Perda tersebut perlu disosialisasikan sebelum diterapkan.*k19
1
Komentar