DPRD Bangli Godok 6 Buah Ranperda
Rapat Paripurna
Ranperda
DPRD Bangli
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pertanggungjawaban APBD
Kabupaten Layak Anak (KLA)
BANGLI, NusaBali - DPRD Bangli resmi membahas 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan eksekuitif. Pengajuan 6 buah Ranperda oleh eksekutif dalam Rapat Paripurna Dewan, Kamis (27/6). Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiata dan dihadiri anggota DPRD Bangli. Bupati Bangli diwakili Wabup I Wayan Diar serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undagan lainnya.
Wabup I Wayan Diar ditemui awak media usai rapat, mengatakan dari eksekutif mengajukan enam buah Ranperda. Adapun Ranperda yang diajukan yakni Perlindungan Perempuan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2045, dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli.
“Ranperda ini kami ajukan dalam rangka meringankan tugas pemerintah dan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan, terutama berkaitan dengan perkawinan anak serta pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang. Perkawinan anak ini perlu kita lakukan pencegahan guna menjadikan Kabupaten Bangli sebagai kabuaten layak anak,” ungkapnya.
Kata dia, anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Anak sebagai tunas dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Guna mendukung Kabupaten Layak Anak, kata dia lagi, perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Ranperda ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beserta perubahannya, UU Perkawinan, bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orangtua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
“Perkawinan dapat dicegah oleh orangtua, keluarga, saudara, wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan,” kata Wabup asal Desa Belantih, Kecamatan Kintamani ini.
Jelasnya, Ranperda tentang Pencegahan dan Pananganan Korban Perdagangan Orang, juga sangat penting dan telah menjadi kebutuhan di Kabupaten Bangli. Mengingat belakangan ini, perdagangan orang (perbudakan) makin masif. Hal ini juga menunjang dalam menjadikan Kabupaten Bangli sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). "Kita bisa melakukan pencegahan dengan Perda ini, khususnya di Kabuoaten Bangli,” ujarnya.
Karena begitu pentingnya, enam buah Perda tersebut, sebut Diar, agar proses pembahasan bisa berjalan baik. Nantinya Perda ini berfungsi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat Bangli.
“Tadi telah kami sepakati untuk pembahasan bisa tuntas per 3 Juli 2024. Kami harap tidak ada halangan terkait pembahasan sehingga penetapan bisa tepat waktu. Dengan demikian teman-teman di dewan bisa menuntaskan tugasnya dalan hal legislasi di akhir masa jabatan,” kata Wabup Wayan Diar.@7esa
1
Komentar