nusabali

Kasus Pembunuhan Salah Sasaran Terhadap Korban Adhi Putra Krismawan

Enam Anggota Perguruan Silat Dituntut 17 Tahun

  • www.nusabali.com-kasus-pembunuhan-salah-sasaran-terhadap-korban-adhi-putra-krismawan

Keenam terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.

DENPASAR, NusaBali
Enam terdakwa pembunuhan salah sasaran terhadap korban Adhi Putra Krismawan, 25, menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar pada Kamis (27/6). Keenam terdakwa yang merupakan anggota perguruan silat ini dituntut hukuman 17 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menyatakan enam terdakwa masing-masing Roni Saputra alias Roni, 21, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21, dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilma, 24, serta Pujianto alias Utak, 31, dan Siswantoro alias Mas Sis, 42 terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Keenam terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.

“Menuntut agar para terdakwa, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tujuh belas tahun, dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas JPU.

Dalam penjelasannya, JPU menguraikan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam menuntut pidana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, berdampak pada kondisi pariwisata di Pulau Bali, menyebabkan korban meninggal dunia yang mana korban adalah tulang punggung keluarga dan menyebabkan gangguan psikologis serta trauma mendalam yang dialami oleh orang tua dan keluarga korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, dalam tuntutan diterangkan, bahwa para terdakwa bersama-sama dengan anak dibawah umur Alif Maulana Fansyah Al Mahfudi yang sebelumnya telah dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar. 

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Aji Silaban mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Kamis (4/7) sesuai dengan keputusan majelis hakim. 

Mendengar tuntutan itu para terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan lemas. Majelis Hakim lalu memberikan sedikit dorongan agar para terdakwa tetap tenang dan bisa menerima tuntutan itu dengan berlapang dada. “Hadapi masalah itu dengan tenang dan jangan buat masalah lagi, apapun itu harus dihadapi. Penyesalan pasti ada, hukumanmu itu ada waktunya, gunakan untuk memperbaiki diri,” ujar Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Sebelumnya, kronologi kasus ini berawal pada saat para terdakwa membaca pesan Whatsapp di group silat yang meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat lainnya. Setelah berkumpul sekitar pukul 23.30 Wita, para tersangka tidak menemukan orang yang dicari. Lalu para tersangka bersama 20 orang lainnya pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman, Sempidi.

Tak berselang lama para tersangka melihat ada tiga motor yang berjalan beriringan dimana dua motor berboncengan tersebut adalah orang yang dicari sedangkan satu orang lainnya merupakan korban Adhi Putra Krismawan asal Pegayaman, Buleleng. Para pelaku yang tidak bisa mengejar akhirnya mengejar korban yang akhirnya terjatuh setelah menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama menganiaya korban yang tidak tahu apa-apa ini. 7 cr79

Komentar