Ratusan Batang Kayu Gagal Diselundupkan
Sebanyak 296 batang kayu sonokeling tanpa dokumen diamankan petugas Polsek Padangbai dan KSDA.
AMLAPURA, NusaBali
Razia gabungan petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai dengan petugas Pos Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Pelabuhan Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menggagalkan penyelundupan kayu tanpa dokumen yang diangkut truk merah nopol DR 8527 AE, Selasa (8/8) sekitar pukul 14.00 Wita. Sebanyak 296 batang kayu jenis sonokeling di dalam truk tersebut rencananya dikirim ke Surabaya.
Sopir truk, Bagus Prasetio, 24, dari Jalan Banda Seraya, Lingkungan Presek Timur, Desa Pagutan, Kecamatan/Kota Mataram, NTB, bersama kernet Herman, 37, dari Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB, diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Padangbai selanjutnya digiring ke Mapolres Karangasem. Keduanya intensif diperiksa hingga malam di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura, Rabu (9/8).
Bagus Prasetiyo bersama Herman mengendarai truk DR 8527 AE tersebut menyeberang dari Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB, Selasa (8/8) pukul 09.00 Wita, kemudian mendarat di Pelabuhan Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Selasa (8/8) pukul 14.00 Wita.
Begitu truk merah tersebut turun dari kapal, kemudian melintas di Pos II Polsek Kawasan Laut Padangbai, menjalani pemeriksaan. Pada saat itu ada razia gabungan dari KSDA dan Polsek Kawasan Laut Padangbai, dipimpin Kapolsek Kawasan Laut Padangbai Kompol I Ketut Suharto Giri didampingi Kanit Reskrim AKP I Wayan Sukarita, dari Pos KSDA Padangbai dipimpin Kepala Pos KSDA Padangbai Ida Made Suryawan didampingi anggota KSDA Padangbai I Gede Setiadi.
Petugas menanyakan barang bawaan, sopir Bagus Prasetiyo mengatakan, membawa kayu sebanyak 296 batang atau 10,3 meterkubik kayu jenis sonokeling. Tetapi saat ditanya dokumen kayu, Bagus Prasetiyo tidak mampu menunjukkannya. Karenanya, truk tersebut diperintahkan untuk menepi.
Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap kayu yang diangkut tanpa dokumen seperti yang diamanatkan UU No 05 Tahun 1990 tentang KSDA.
Selanjutnya Kanit Reskrim AKP I Wayan Sukarita melimpahkan kasus itu ke Polres Karangasem untuk diproses lebih lanjut.
Bagus Prasetiyo mengaku disuruh seseorang yang tidak diketahui namanya, agar mengangkut kayu sonokeling ke Surabaya dengan alamat yang telah diberikan, dengan imbalan uang jalan Rp 2,35 juta. “Saya tidak tahu yang punya kayu ini, saya tidak tahu nama yang menitipkan, hanya dikasih alamat yang dituju dan uang makan Rp 2,35 juta,” ucapnya.
Kernet Herman mengaku tidak mengetahui sama sekali, nama pemilik dan alamat yang dituju. Dia juga tidak mengetahui imbalan yang dijanjikan. “Saya hanya ikut saja, tidak tahu apa-apa,” kata Herman.
Hasil pemeriksaan awal di Mapolres Karangasem terungkap, sopir dan kernet dijerat UU No 05 Tahun 1990 tentang KSDA, terutama pasal 21 ayat 91) huruf (a) dan huruf (b), mengangkut kayu tanpa dokumen, berupa surat angkut tumbuhan satwa dalam negeri. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. *k16
Sopir truk, Bagus Prasetio, 24, dari Jalan Banda Seraya, Lingkungan Presek Timur, Desa Pagutan, Kecamatan/Kota Mataram, NTB, bersama kernet Herman, 37, dari Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB, diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Padangbai selanjutnya digiring ke Mapolres Karangasem. Keduanya intensif diperiksa hingga malam di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura, Rabu (9/8).
Bagus Prasetiyo bersama Herman mengendarai truk DR 8527 AE tersebut menyeberang dari Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB, Selasa (8/8) pukul 09.00 Wita, kemudian mendarat di Pelabuhan Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Selasa (8/8) pukul 14.00 Wita.
Begitu truk merah tersebut turun dari kapal, kemudian melintas di Pos II Polsek Kawasan Laut Padangbai, menjalani pemeriksaan. Pada saat itu ada razia gabungan dari KSDA dan Polsek Kawasan Laut Padangbai, dipimpin Kapolsek Kawasan Laut Padangbai Kompol I Ketut Suharto Giri didampingi Kanit Reskrim AKP I Wayan Sukarita, dari Pos KSDA Padangbai dipimpin Kepala Pos KSDA Padangbai Ida Made Suryawan didampingi anggota KSDA Padangbai I Gede Setiadi.
Petugas menanyakan barang bawaan, sopir Bagus Prasetiyo mengatakan, membawa kayu sebanyak 296 batang atau 10,3 meterkubik kayu jenis sonokeling. Tetapi saat ditanya dokumen kayu, Bagus Prasetiyo tidak mampu menunjukkannya. Karenanya, truk tersebut diperintahkan untuk menepi.
Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap kayu yang diangkut tanpa dokumen seperti yang diamanatkan UU No 05 Tahun 1990 tentang KSDA.
Selanjutnya Kanit Reskrim AKP I Wayan Sukarita melimpahkan kasus itu ke Polres Karangasem untuk diproses lebih lanjut.
Bagus Prasetiyo mengaku disuruh seseorang yang tidak diketahui namanya, agar mengangkut kayu sonokeling ke Surabaya dengan alamat yang telah diberikan, dengan imbalan uang jalan Rp 2,35 juta. “Saya tidak tahu yang punya kayu ini, saya tidak tahu nama yang menitipkan, hanya dikasih alamat yang dituju dan uang makan Rp 2,35 juta,” ucapnya.
Kernet Herman mengaku tidak mengetahui sama sekali, nama pemilik dan alamat yang dituju. Dia juga tidak mengetahui imbalan yang dijanjikan. “Saya hanya ikut saja, tidak tahu apa-apa,” kata Herman.
Hasil pemeriksaan awal di Mapolres Karangasem terungkap, sopir dan kernet dijerat UU No 05 Tahun 1990 tentang KSDA, terutama pasal 21 ayat 91) huruf (a) dan huruf (b), mengangkut kayu tanpa dokumen, berupa surat angkut tumbuhan satwa dalam negeri. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. *k16
1
Komentar