Terjerat Kasus, Jabatan Perbekel Pengastulan Tetap Diperpanjang
SINGARAJA, NusaBali - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat (28/6) pagi.
SK Perpanjangan dibagikan kepada 129 Perbekel di Buleleng termasuk Perbekel Pengastulan, Kecamatan Seririt, Putu Widyasmita yang saat ini tersandung kasus narkoba.
Pj Bupati Lihadnyana usai acara menjelaskan perpanjangan masa jabatan Perbekel Pengastulan tetap diberikan karena saat ini proses hukum sedang berlangsung. Pemkab Buleleng akan mengambil keputusan pemberhentian saat sudah ada keputusan pengadilan atas kasus yang tengah dihadapi. “Tetap dilantik dan diperpanjang adalah jabatannya. Nanti setelah kasusnya inkrah (putusan hukum tetap) baru bisa langsung diganti. Saya masih pelajari karena dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, perbekel dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal, melakukan tindak pidana dengan hukuman minimal 5 tahun,” terang Lihadnyana.
Namun dari ketentuan tersebut juga ada larangan yang semestinya dihindari oleh perbekel. Seperti tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Atas kasus yang menimpa Perbekel Pengastulan, Lihadnyana berpesan kepada seluruh perbekel untuk tidak menggunakan narkoba maupun judi online yang sedang marak saat ini. Perbekel harus menjadi contoh panutan di masyarakat. Perpanjangan masa jabatan perbekel ini pun diharapkan dapat mempercepat pembangunan di desa. Pemerintah Desa juga diharapkan berkoordinasi dengan camat serta Pemkab Buleleng dan Provinsi dalam menyusun program kerja agar linier dengan program di atasnya. Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Gede Sasnita Ariawan, mengatakan perpanjangan masa jabatan Perbekel dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan perbekel dihitung dari tahun terakhir masa jabatan.
Selain Perbekel, masa jabatan BPD dan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga diperpanjang. Total ada 731 anggota BPD di 129 desa di Buleleng yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 7 k23
Komentar