Central Parkir Gianyar, Tampung 85 Mobil dan 120 Motor
GIANYAR, NusaBali - Pande Putu Ngurah Saputra Wiguna membuka central parkir di Jalan Ciung Wanara, tepatnya di antara kantor BPKAD Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar. Central parkir diyakini menjawab kebutuhan parkir di kawasan kantor pemerintahan. Tahap uji coba, central parkir seluas 44,5 are bisa menampung 85 mobil dan 120 sepeda motor.
Pande Saputra, asal Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, membuka lahan milik keluarga yang awalnya hanya semak belukar. Lokasi ini dulunya lahan tidur yang di bagian depan sempat disewakan namun terbengkalai. Lahan kosong itu pun kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir liar. Kendaraan operasional pemerintah kerap nangkring berhari-hari. Hal ini menggugahnya membuka lahan parkir, investasi mencapai Rp 1 miliar. Thap uji coba sejak bulan Mei, realisasinya di luar ekspektasi. “Sebulan ini agak sedih sih sebenernya. Tidak sesuai ekspektasi,” ungkap Pande Saputra, Kamis (27/6) sore.
Awalnya dia menduga tanpa sosialisasi pun akan penuh kendaraan karena regulasinya jelas, dilarang parkir di Jalan Ciung Wanara. “Sebelum eksekusi banyak yang parkir di sini, setelah jadi kok sedikit,” ungkapnya. Pande Saputra tetap optimis sebagai swasta pertama di Gianyar yang mengelola central parkir. Baginya kantong parkir sudah menjadi kebutuhan masyarakat. “Sekarang tinggal membiasakan masyarakat parkir yang benar. Jalan dikit kan gak apa. Ini harus dibiasakan,” ujar Pande Saputra.
Dia berharap regulasi ditegakkan. “Mudah-mudahan nanti bisa berkolaborasi dengan pemerintah,” harap Pande Saputra. Tidak menutup kemungkinan, di lahan yang cukup luas ini akan dijadikan playground atau memfasilitasi UMKM khususnya kuliner. “Astungkara kami akan launching di bulan Agustus dengan jalan santai dan hiburan musik,” ujarnya. Dalam pengelolaannya, Pande Saputra menggandeng rekanan sebagai penyedia fasilitas peralatannya. Central parkir buka mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.
Tarif parkir mobil Rp 3.000 untuk jam pertama. Parkir lebih dari 1 jam dikenakan kelipatan Rp 2.000 per jam dengan tarif maksimal Rp 15.000. Tarif parkir sepeda motor Rp 2.000 pada jam pertama dan kelipatan Rp 1.000 untuk jam berikutnya dengan tarif maksimal Rp 7.000. “Bisa juga mendapatkan tarif khusus jika berlangganan. Rp 150.000 per bulan untuk mobil dan Rp 75.000 per bulan untuk motor,” imbuhnya. Transaksi dirancang cashless dengan e-money atau Qris.
Terpisah, Kadis Perhubungan Kabupaten Gianyar I Wayan Arianta mengapresiasi dibukanya Central Parkir Gianyar di Jalan Ciung Wanara. Dilarang parkir di Jalan Ciung Wanara. Namun selama ini penertiban sulit dilakukan karena tidak ada kantong parkir memadai. “Parkir liar di sepanjang Jalan Ciung Wanara sudah kami atensi dengan menempatkan petugas dan road barier. Sebatas kewenangan kami melakukan imbauan penertiban larangan parkir,” ungkap Arianta.
Dinas Perhubungan Gianyar tidak berani mengarahkan masyarakat parkir ke central parkir karena parkir milik perorangan. “Kami juga lakukan pembinaan pada pengelola untuk promosi. Kami akan fasilitasi bertemu dengan para pemilik usaha,” ujar Arianta. 7 nvi
1
Komentar