nusabali

Perbekel Tusan Dinonaktifkan Sementara

  • www.nusabali.com-perbekel-tusan-dinonaktifkan-sementara

Penetapan Dewa GPB sebagai tersangka masih dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarapura.

SEMARAPURA, NusaBali
Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Dewa GPB, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Dewa GPB terseret kasus dugaan korupsi APBDes Tusan Tahun 2021. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, I Wayan Suteja, mengatakan sesuai ketentuan, perbekel jadi tersangka korupsi, terorisme, atau makar langsung diberhentikan sementara. “Dewa GPB dinonaktifkan sementara sebagai Perbekel Desa Tusan sejak Jumat 24 Juni 2024,” ujar Suteja, Jumat (28/6).

Pemberhentian sementara dilakukan sampai adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan (inkrah) maupun ketika adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). “Plt Perbekel Desa Tusan kini dijabat sekretaris desa,” ujar Suteja. Penetapan tersangka Dewa GPB hingga saat ini masih dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarapura. Menurut pengacara Dewa GPB, Wayan Sumardika, sidang praperadilan memasuki agenda keterangan saksi ahli dari pemohon (Dewa GPB). Dihadirkanlah akademisi hukum di bidang ahli perundang-undangan.

Sumardika mengatakan, dalam fakta persidangan terungkap penetapan tersangka terhadap Dewa GPB cacat prosedur dan terkesan dipaksakan. Sebab termohon yakni kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak ada nama Dewa GPB. Hanya tercantum nama tersangka utama Kaur Keurangan Desa Tusan, Gede KS dan kawan-kawan. Padahal sesuai keterangan ahli, harus nama terang.

Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung sebesar Rp 402 juta kepada Kejari Klungkung, Rabu (12/6) siang. Tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tusan (non aktif) I Gede KS. Jaksa Penuntut Umum Kejari Klungkung menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan setelah melalui pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Klungkung. 

I Gede KS belum mau berkomentar terkait kasus tersebut. “Nanti saja ya,” ujarnya. Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung menerima laporan dari masyarakat. Kadis PMDPPKB Klungkung I Wayan Suteja mengatakan, uang APBDes Desa Tusan tidak jelas mencapai ratusan juta. 7 wan

Komentar