nusabali

Anggota Polres Dilaporkan ke Propam

Diduga Lakukan Kekerasan Fisik

  • www.nusabali.com-anggota-polres-dilaporkan-ke-propam

Penasehat hukum Putra Syahriadi, Wirasanjaya menyebut peristiwa pemukulan itu terjadi saat penggeledahan kliennya.

SINGARAJA, NusaBali 
Oknum anggota polisi di Polres Buleleng dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Buleleng karena diduga melakukan intimidasi dan kekerasan fisik. Laporan tersebut dilayangkan buntut penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Pengastulan, Kecamatan, Seririt Buleleng.

Laporan dengan Nomor: SPSP2/02/VI/YANDUAN tertanggal 27 Juni 2024 itu dilayangkan warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, bernama Widiawati. Ia melaporkan anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Buleleng bernama Ipda Made Sudiastika karena diduga menampar suaminya, Putra Syahriadi.

Dalam laporannya, Widiawati juga membawa bukti berupa rekaman suara dugaan kekerasan fisik dan intimidasi. Adapun peristiwa itu terjadi saat suami Widiawati, Putra Syahriadi ditangkap bersama Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita usai diduga menggunakan narkoba shabu-shabu pada Kamis (6/6) di Desa Pengastulan, Seririt.

Penasehat hukum Putra Syahriadi, Wirasanjaya menyebut peristiwa pemukulan itu terjadi saat penggeledahan kliennya. Kata dia, saat penggeledahan tidak didapatkan barang bukti narkoba pada diri kliennya. Sehingga saat itu kliennya mendapat pukulan dari anggota Sat Resnarkoba Polres Buleleng.

“Pada waktu penggeledan tersebut tidak ditemukan barang bukti di badan sehingga terjadi kekerasan dengan penamparan. Sehingga kami laporkan karena ada tindakan kekerasan terhadap orang,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (28/6) siang.

Menurutnya, kekerasan yang diduga dilakukan anggota kepolisian tersebut menyalahi Perkap Kode Etik Polri. Anggota Polres Buleleng yang dilaporkan tersebut disebut emosional. “Dalam Pasal 12e dan 13f tidak boleh ada kekekrasan. Kemarin upaya paksa yang dengan kekerasan. Dilaporkan istri klien kami lengkap dengan suara dengan barang bukti suara tamparan,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, mengenai pelaporan tersebut, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa ia sudah mendapatkan laporan dari Propam Polres Buleleng. Pihaknya pun langsung menginstruksikan penyelidikan terkait kebenaran peristiwa pada laporan tersebut.

“Kemarin kami sudah dapat laporan dari Kasi Propam. Kami sampaikan selidiki dan cari fakta kebenaran seperti apa, dengan bukti-bukti yang memadai tentunya,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Putra Syahriadi, I Made Suardika, dan Putu Widyasmita, pada Kamis (6/6). Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) juncto 132 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 7 mzk

Komentar