Pansus I DPRD Tabanan Kebut Ranperda Perombakan OPD
TABANAN, NusaBali - Pansus I DPRD Tabanan kini sedang mengkebut pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Pembahasan itu diawali rapat dipimpin dipimpin Ketua Pansus I I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Jumat (28/6).
"Rapat kami ini membahas kesesuaian inti yang harus dicantumkan dalam ranperda yang kita bahas. Pansus I dapat dua buah Ranperda untuk dibahas," ujarnya usai rapat.
Adapun dua ranperda yang dibahas adalah
RPJPD 2025-2045 dan Kelembagaan OPD yang dimekarkan. Dia pun berharap pemekaran ini menjadikan setiap OPD lebih kaya fungsi serta efektif serta efisien.
"Intinya, khusus pemekaran dan penyatuan OPD ini harus menggunakan prinsip dapat menunjang kinerja pemerintah daerah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan pembangunan daerah," tegas Eka Nurcahyadi.
Dia menegaskan Pansus segera membahas dua rancangan ini karena ditarget harus tuntas pada Juli 2024. Dalam pembahasan itu melibatkan seluruh OPD terkait mulai dari Kabag Ortal dan Kabag Hukum. "Rencana selanjutnya kita lakukan pembahasan lebih dalam," kata Politisi PDIP asal Desa Batanyuh, Kecamatan Marga ini.
Sementara itu, Kabag Ortal I Wayan Wiratma Setda Tabanan menegaskan pemekaran dan penyatuan ini sudah sesuai mekanisme. Dimulai dari mengajukan ke Ortal Provinsi Bali dan disetujui.
"Dalam pemekaran Dinas PUPRPKP ini akan dibagi dua dinas yakni Dinas PU terdiri dari lima bidang dan Dinas Perumahanan terdiri dari tiga bidang. Sedangkan penyatuan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan nantinya akan menjadi dinas tipe A terdiri dari lima bidang," beber Wiratma.
Kabag Hukum Setda Tabanan I Nyoman Mardiana menambahkan, pembahasan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 oleh Bappeda Tabanan. Materinya berupa delapan visi, antara lain transformasi harus dijaga sosial ekonomi dan tata kelola untuk mewujudkan pembangunan daerah.7des
Komentar