nusabali

Bule Kena Tilang Terancam Dideportasi

  • www.nusabali.com-bule-kena-tilang-terancam-dideportasi

DENPASAR, NusaBali - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bergabung dengan kepolisian mengikuti operasi lalu lintas di Bali yang salah satunya untuk mendukung tertib lalu lintas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata.

“Bagi warga negara asing yang kena tilang, artinya melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka kami akan berikan tindakan administratif keimigrasian,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/6).

Tindakan administratif keimigrasian kepada WNA yang melanggar lalu lintas, kata dia, diberikan agar ada efek jera dan mematuhi aturan lalu lintas di Indonesia. Untuk WNA yang melanggar lalu lintas, imbuh dia, pihaknya sedang menggodok bentuk tindakan administratif keimigrasian yang berpeluang dijatuhkan.

“Nanti kami rumuskan bersama, karena itu kami masih melakukan konsep apa semua ditindak administratif keimigrasian, apa dideportasi saja tanpa penangkalan atau deportasi dan penangkalan,” ucapnya.

Dalam operasi lalu lintas itu, lanjut dia, rencananya juga diadakan operasi simpatik bersama Jasa Raharja, misalnya edukasi keselamatan lalu lintas dengan memberikan helm gratis kepada pengendara lalu lintas. Untuk waktu pelaksanaan operasi lalu lintas itu, kata dia, masih sedang dibahas untuk koordinasi lebih lanjut.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 75 ayat 2 disebutkan tindakan administratif keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, kemudian pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

Selain itu, tindakan administratif keimigrasian juga dapat berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sejak Januari-Juni 2024 sebanyak 1.836 warga negara asing dideportasi di seluruh Indonesia dan 56 orang WNA lainnya dikenakan pidana keimigrasian.

Di Bali, tercatat untuk sementara sebanyak 159 WNA dideportasi dari Bali selama Januari-Juni 2024 dan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang. 7 ant

Komentar