Dituntut 8 Bulan Rehab, Akuntan asal Australia Minta Maaf
DENPASAR, NusaBali - Berdalih nyabu untuk menghilangkan kebiasaan minum alkohol, Troy Andrew Smith, 49, seorang akuntan berwarga negara Australia dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi medis.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, Isa Ulinnuha pada sidang tuntutan di Pengadilan negeri Denpasar pada Kamis (27/6) sore.
Dalam surat tuntutan JPU, atas perbuatannya itu terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri. “Menuntut terdakwa agar direhabilitasi medis selama 8 dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas JPU.
Dalam penjelasannya, JPU menguraikan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam menuntut pidana. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merasa menyesal, berterus terang, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta kepada JPU agar meringankan tuntutan masa rehabilitasi terdakwa, namun dari JPU tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan. Selain itu terdakwa akan siap menjalankan apapun putusan nanti yang akan diberikan kepada dirinya. “Saya meminta maaf, tidak bermaksud melanggar dan melawan hukum di Indonesia, saya sangat mencintai Bali,” ucap Troy Andrew Smith
Diberitakan sebelumnya, menurut dakwaan, Troy terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto tanpa izin dari pihak berwenang. Barang bukti ditemukan di kamar salah satu hotel di Kuta pada Selasa (30/4).
Terungkap barang haram ini diperolehnya dari temannya di Australia dan sebagian lainnya dibeli di sekitar Jalan Melasti, Gang Lebak Bene, Banjar Legian Kuta, Badung. Narkotika tersebut juga sempat digunakan terdakwa di kamar hotel sehari sebelum penangkapan.
Terdakwa mengakui telah menggunakan narkotika jenis shabu sejak 2020 untuk menghentikan kebiasaan minum alkohol. Hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung dengan Surat Rekomendasi Nomor: R/REKOM-43/V/2024/TAT tanggal 22 Mei 2024 menyimpulkan bahwa Troy adalah penyalahguna narkotika jenis shabu kategori sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. 7 cr79
Komentar