Pesta Miras, Teman Dihajar hingga Berlumuran Darah
DENPASAR, NusaBali - Sedang asik berpesta minuman keras (miras), Robert Ayub Ottu, 32, pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (27/6) siang.
Dia terlibat tindakan penganiayaan terhadap korban berinisial FMT, 25.
Dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, mengatakan kejadian ini terjadi di halaman teras kamar kos di Jalan Pulau Rembulan, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis (11/4), sekitar pukul 01.00 Wita.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa peristiwa ini bermula saat saksi korban FMT, menghadiri undangan saksi berinisial DCH untuk merayakan momen Lebaran. "Perayaan tersebut diramaikan dengan minum-minuman alkohol jenis bir dan arak Bali bersama teman-teman, termasuk terdakwa," tegas JPU.
Konflik terjadi ketika adik kandung korban berinisial SGT, terlibat dalam kesalahpahaman dengan terdakwa. Perselisihan mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana terdakwa Robert Ayub Ottu mendorong dan memukul SGT sebanyak dua kali, menyebabkan korban terjatuh. "Upaya melerai dilakukan oleh saksi korban, FMT, namun justru berakhir dengan terdakwa memukulnya beberapa kali dengan tangan dan botol bir kosong, hingga botol itu pecah," kata JPU.
Setelah itu terdakwa Robert Ayub Ottu melepas botol bir kosong yang pecah tersebut lalu kembali memukul FMT, menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak satu kali, mengenai pelipis bagian kanan korban.
Terdakwa yang mengamuk itu lantas langsung dilerai orang teman di lokasi kejadian dan segera dibawa keluar dari halaman kos. "Setelah terdakwa Robert Ayub Ottu dibawa keluar, FMT menghampiri terdakwa berniat untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, terdakwa masih dalam kondisi marah dan berniat kembali untuk memukul korban namun salah satu tetangga kos mengancam akan menelpon polisi, hal itu membuat terdakwa pergi meninggalkan kos dan setelahnya FMT diantar pergi ke rumah sakit oleh SGT untuk berobat," pungkas JPU.
Hasil visum et repertum yang diterbitkan dengan Nomor VER/94/IV/2024 menunjukkan bahwa FMT mengalami luka terbuka di kepala bagian kiri, yang memerlukan penjahitan sebanyak enam dan empat jahitan. Luka-luka ini terjadi akibat pukulan dengan botol bir kosong yang dilakukan oleh terdakwa.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Robert Ayub Ottu diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 7 cr79
1
Komentar